154 Kepala Sekolah Diperiksa

Kompas.com - 04/02/2010, 15:18 WIB

Surabaya, Kompas - Sebanyak 154 kepala sekolah dipanggil Kejaksaan Negeri Surabaya karena tidak kunjung menyerahkan laporan penggunaan bantuan operasional pendidikan daerah (bopda). Pada Jumat (5/2), mereka akan diminta menjelaskan penyebab tiadanya laporan pertanggungjawaban dana bopda tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Dedy Virantama mengemukakan, dari keterangan para kepala sekolah, kemelut penggunaan bopda bisa diklasifikasi menjadi dua, yakni laporan fiktif atau tidak tertib administrasi. "Kami hanya berusaha meminimalkan kebocoran dan menyelamatkan kekayaan negara. Bila memang ada uang yang tidak sesuai peruntukan, harap dikembalikan," kata Dedy, Rabu (3/2) di Surabaya.

Dedy menyatakan, pihaknya akan menggunakan etika dalam menanyai para kepala sekolah. Karena kepala sekolah adalah orang yang bergelut di dunia pendidikan, jaksa tidak akan memperlakukan mereka seperti kriminal.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi mengungkapkan, berdasarkan catatan terakhir, 154 sekolah negeri maupun swasta belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban bopda. Sekolah-sekolah itu terdiri atas semua jenjang, SD hingga sekolah menengah tingkat atas.

"Dinas Pendidikan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya memanggil kepala sekolah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban bopda. Ini sekaligus menegaskan bahwa penggunaan uang negara tidak bisa dibuat main-main," tuturnya.

Untuk menghindarkan berulangnya masalah laporan pertanggungjawaban bopda, sekolah yang menerima alokasi lebih dari Rp 500 juga harus menggunakan jasa akuntan publik. Aturan ini berlaku mulai tahun 2010.

Selain itu, kata Sahudi, dinas akan memverifikasi penggunaan dana bopda serta sebisanya menghindarkan penyalahgunaan Bopda. Perlu disiapkan

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Surabaya, Martadi mengatakan, masalah Bopda juga disebabkan karena kepala sekolah adalah guru yang hanya dipersiapkan mengajar. Karenanya, ketika tugasnya ditambah dengan masalah administratif, apalagi terkait uang negara dalam jumlah besar, kepala sekolah kesulitan memenuhi tanggung jawabnya.

Untuk itu, kata Martadi, diperlukan mekanisme seleksi dan pembekalan para calon kepala sekolah. Setelah menjalankan tugas, kepala sekolah juga harus dibimbing dan dimonitor sehingga memiliki kemampuan managerial yang baik dalam mengelola pendidikan di sekolahnya. (BEE/INA)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau