Surabaya, Kompas - Sebanyak 154 kepala sekolah dipanggil Kejaksaan Negeri Surabaya karena tidak kunjung menyerahkan laporan penggunaan bantuan operasional pendidikan daerah (bopda). Pada Jumat (5/2), mereka akan diminta menjelaskan penyebab tiadanya laporan pertanggungjawaban dana bopda tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Dedy Virantama mengemukakan, dari keterangan para kepala sekolah, kemelut penggunaan bopda bisa diklasifikasi menjadi dua, yakni laporan fiktif atau tidak tertib administrasi. "Kami hanya berusaha meminimalkan kebocoran dan menyelamatkan kekayaan negara. Bila memang ada uang yang tidak sesuai peruntukan, harap dikembalikan," kata Dedy, Rabu (3/2) di Surabaya.
Dedy menyatakan, pihaknya akan menggunakan etika dalam menanyai para kepala sekolah. Karena kepala sekolah adalah orang yang bergelut di dunia pendidikan, jaksa tidak akan memperlakukan mereka seperti kriminal.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi mengungkapkan, berdasarkan catatan terakhir, 154 sekolah negeri maupun swasta belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban bopda. Sekolah-sekolah itu terdiri atas semua jenjang, SD hingga sekolah menengah tingkat atas.
"Dinas Pendidikan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya memanggil kepala sekolah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban bopda. Ini sekaligus menegaskan bahwa penggunaan uang negara tidak bisa dibuat main-main," tuturnya.
Untuk menghindarkan berulangnya masalah laporan pertanggungjawaban bopda, sekolah yang menerima alokasi lebih dari Rp 500 juga harus menggunakan jasa akuntan publik. Aturan ini berlaku mulai tahun 2010.
Selain itu, kata Sahudi, dinas akan memverifikasi penggunaan dana bopda serta sebisanya menghindarkan penyalahgunaan Bopda. Perlu disiapkan
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Surabaya, Martadi mengatakan, masalah Bopda juga disebabkan karena kepala sekolah adalah guru yang hanya dipersiapkan mengajar. Karenanya, ketika tugasnya ditambah dengan masalah administratif, apalagi terkait uang negara dalam jumlah besar, kepala sekolah kesulitan memenuhi tanggung jawabnya.
Untuk itu, kata Martadi, diperlukan mekanisme seleksi dan pembekalan para calon kepala sekolah. Setelah menjalankan tugas, kepala sekolah juga harus dibimbing dan dimonitor sehingga memiliki kemampuan managerial yang baik dalam mengelola pendidikan di sekolahnya. (BEE/INA)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang