JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian membantah adanya intervensi dan pelanggaran dalam penetapan dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera, yakni Ferdy Simaun dan Mustar Bona Ventura, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Penetapan itu berdasarkan laporan yang disampaikan dari pihak yang dirugikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2010).
Sebelumnya, dua aktivis Bendera berpendapat bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka karena ada intervensi dari kekuasaan. Mereka juga berpendapat bahwa penetapan tersangka itu melanggar berbagai peraturan.
"Ada yang merasa dirugikan lewat jumpa pers yang tidak mengandung kebenaran, apalagi disampaikan di muka umum. Jika semua informasi disampaikan secara terbuka dan tidak tepat, maka itu akan menimbulkan ketidaksenangan," ungkap Boy.
Seperti diberitakan, aktivis Bendera itu menggelar jumpa pers dan menyebutkan beberapa anggota tim sukses SBY-Boediono telah menerima aliran dana Bank Century. Karena tidak terima, anggota tim sukses SBY-Boediono langsung melaporkan mereka ke polisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang