JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut skandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, tidak akan menunggu hasil rekomendasi akhir Pansus Hak Angket Kasus Bank Century terlebih dulu.
Sebelumnya, beberapa pengamat politik berpendapat, KPK saat ini masih menunggu proses penyelesaian kasus Bank Century secara politik. "Pansus dan KPK adalah dua lapangan yang berbeda. KPK tidak dalam posisi menunggu (penyelesaian oleh) Pansus. Tidak ada relevansinya menunggu Pansus. Relevansinya adalah alat bukti," tegas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pada rapat konsultasi dengan Pansus, Kamis (4/2/2010) di DPR RI, Jakarta.
Chandra, yang hadir bersama jajaran pimpinan KPK lainnya, mengatakan, miris melihat terjadinya kasus Bank Century. Chandra menilai ada yang salah dalam sistem perbankan Indonesia sehingga skandal dana talangan tersebut terjadi.
"Ada banyak diskusi untuk mengatasi kesalahan yang ada. Undang-Undang Perbankan perlu ditinjau lagi," ujar Chandra. Sementara itu, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, saat ini lembaga antikorupsi yang dipimpinnya masih terus menelusuri aliran dana Bank Century, yang merupakan gabungan Bank CIC, Danpac, dan Pikko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang