JAKARTA, KOMPAS.com — Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Jumat (5/2/2010), akan menyerahkan data-data yang dimilikinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pengembangan kasus.
Lembaga antikorupsi tersebut memang sebelumnya pernah meminta agar Pansus dapat memberikan kopi rekaman persidangan di Pansus. "Besok (Jumat) kami langsung kasih data-data yang KPK butuhkan," ujar Ketua Pansus Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar.
Keputusan pemberian data itu diputuskan secara aklamasi pada akhir rapat konsultasi antara Pansus dan pimpinan KPK yang dipimpin Mahfud Siddiq, Kamis kemarin.
Pansus kemudian meminta Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beserta jajarannya agar bersikap obyektif dalam mengusut ksasus Century. "Untuk Pak Tumpak, jangan takut di-Antasari-kan dan Pak M Jasin dan Haryono Usman jangan takut di-Bibit-Chandra-kan," ujar Mahfud.
Soal penelusuran dana Bank Century, Tumpak mengatakan, KPK baru memiliki kewenangan ketika sudah memasuki tahap penyelidikan. Namun, sebelum masuk ke tahap penyelidikan, KPK dapat berkoordinasi dengan PPATK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang