Kenakan Pajak Tinggi

Kompas.com - 05/02/2010, 07:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah penghasil batu bara selama ini justru mendapat pasokan batu bara yang sangat minim, bahkan mendekati nol. Oleh karena itu, para kepala daerah mendesak agar ekspor batu bara dikenai pajak tinggi sehingga pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik bisa dioptimalkan.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek mencontohkan, sebuah perusahaan tambang di Kaltim menghasilkan 45 juta ton batu bara per tahun, tetapi hanya 5 persen yang dipasok untuk dalam negeri. Sisanya, 95 persen, diekspor.

”Dan, kurang dari 1 persen yang kembali ke daerah kami,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Tahun 2009 Kaltim menghasilkan 170 juta ton batu bara atau 60 persen dari produksi nasional. Tahun 2008 hanya dihasilkan 120,23 juta ton dan tahun 2007 sebanyak 102,29 juta ton.

”Jika charge (pungutan) atas pajak batu bara tinggi, produsen akan terdorong membangun pembangkit listrik di daerah kami. Terserah Badan Anggaran yang menentukan tarif pajaknya nanti,” kata Awang.

Menanggapi usul tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, hal itu akan dikaji oleh Badan Anggaran DPR dalam kaitan sebagai bagian dari penambahan sumber penerimaan negara bukan pajak.

Namun, Harry mengakui, di era perdagangan bebas seperti saat ini, pengenaan pajak ekspor bisa menimbulkan resistensi. Oleh karena itu, Badan Anggaran mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan rancangan aturan tentang kewajiban bagi semua produsen batu bara memasok pasar domestik (DMO).

”Perhatian utama daerah adalah amannya pasokan batu bara ke daerah. Oleh karena itu, harus ada DMO. Kami sudah meminta pemerintah mengatur desain DMO ini,” ujarnya.

Terkait dengan pajak ekspor, Harry mengingatkan agar daerah perlu berhati-hati. ”Ini karena kontraktor tambang akan mencari daerah lain yang dianggap lebih murah ongkos produksinya,” lanjutnya.

Minta dikhususkan

Sementara itu, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu meminta ada kebijakan khusus terkait dengan penyediaan energi listrik di Maluku. Hal ini dibutuhkan karena Maluku bukan daerah penghasil batu bara sehingga tidak bisa membangun pembangkit listrik tenaga batu bara. Manfaat pembangunan proyek 10.000 megawatt tidak akan dirasakan oleh Maluku.

”Kami hanya bisa memakai solar untuk pembangkit listrik tenaga diesel. Kalau Pulau Jawa dan Sumatera ingin mengandalkan listrik dari batu bara, silakan saja. Tetapi, kami minta kebijakan khusus,” ujarnya.

Beberapa daerah juga meminta agar pemerintah pusat memasukkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dalam bagian dari bagi hasil ke daerah. Alasannya, area usaha perusahaan itu ada di daerah. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau