Kapolres Jakpus Bantah Tudingan Pengacara Sammy

Kompas.com - 05/02/2010, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Hamidin membantah kabar miring soal enam polisi yang sempat tidur-tiduran di dalam kamar kos Sammy sebelum penggerebekan pada Selasa (2/2/2010) dini hari, seperti disampaikan pengacara Sammy, Ida Rumindang Radjagukguk, SH, dan Djoggi, SH.

"Itu tidak benar. Kami melakukan rangkaian penyelidikan panjang sesuai prosedur. Enam polisi di kos Sammy punya peran masing-masing. Dua mengetuk pintu, tiga masuk ke kamar dan mengamankan tersangka, melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti. Masih ada polisi di luar untuk mengintai," ujarnya.

Kombes Hamidin kembali menceritakan kronologi penangkapan Sammy dan Regina, serta Neni Sugara alias Boy. Di tangan Sammy, polisi mendapati 0,5 gram sabu dan alat hisap (bong), sedangkan dari Neni diperoleh empat paket sabu seberat 2,2 gram.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Sammy juga positif. Polisi menjerat Sammy dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Neni dijerat Pasal 114 karena mengedarkan narkoba.

Menurut Hamidin, berkas perkara saat ini sudah selesai, dan Sammy sudah menandatangani BAP. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mempelajari dugaan bahwa Sammy masuk dalam sindikat narkoba.

"Masih banyak kemungkinan, dan kami sudah mempunyai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Hamidin. (KIN/GET)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau