JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif parkir di luar ketentuan Pergub berlaku di sejumlah mal atau gedung merupakan inisiatif pengelola parkir. Demikian disampaikan Corporate Affair Secure Parking Toni Tjuatja, saat ditemui Kompas.com, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/2/2010) .
"Ya iya ini atas inisiatif kita sendiri. Tetapi sebenarnya kan tetap Rp 2.000 per jam, tetapi ditariknya per 2 jam. Tidak tahu ya kalau yang lain," kata Toni.
Menurut Toni inisiatif ini dilakukan perusahaan karena hampir enam tahun ini tarif parkir tidak pernah naik. Dia kemudian membandingkan dengan tarif tol yang sudah naik sebanyak dua kali dengan kenaikan yang cukup signifikan. "Tarif parkir itu sejak tahun 2004 tidak pernah naik. Padahal, tarif tol sudah naik dua kali dari Rp 2.000 kini Rp 6.500 enggak ada yang protes! Apa bedanya parkir dengan tol," cetusnya.
Dia menilai, tarif parkir yang dipatok oleh perusahaan selama terbilang wajar. Dengan tarif itu, ujarnya, pihaknya menawarkan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung karena kendaraan ditangani oleh tenaga yang terampil dan terlatih.
Meski demikian, bila mengacu pada Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, tarif yang ditetapkan di sejumlah mal atau gedung tetap saja terbilang mahal. Dalam Pergub dijelaskan bahwa tarif mobil per jam pertama mencapai Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya. Sedang di beberapa tempat, banyak yang mematok tarif mobil sebesar Rp 3.000 dan untuk sepeda motor ada yang mencapai Rp 2.000 per jamnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang