Pansus Fraksi Golkar Cueki Isu Reshuffle

Kompas.com - 07/02/2010, 03:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar tak bergeming atas ancaman reshuffle kabinet. Fraksi Partai Golkar akan membeberkan 54 temuan pelenggaran hukum dalam kasus Bank Century pada Senin (8/2/2010) mendatang. Fraksi Partai Golkar akan mengurai pelanggaran mulai dari proses merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), hingga bailout Bank Century.

Hal ini ditegaskan Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR RI asal Partai Golkar, Harry Azhar Azis kepada Persda Network di Jakarta, Sabtu.

Menurut Ketua Badan Anggaran DPR ini, Fraksi partai berlambang pohon beringan tidak akan menyusutkan jumlah pelanggaran yang ditemukan. Alasannya, penyusutan jumlah maupun fakta temuan pelanggaran hukum atas kasus Bank Century merupakan bentuk kompromi.

"Kita tidak kompromi dengan kejahatan yang terjadi. Kalau fraksi berkompromi dengan isu reshuffle dengan bukti yang sudah nyata, itu akan melukai hati rakyat," ungkapnya.

Partai Golkar, lanjut Dia, tidak akan merekayasa fakta skandal Bank Century. Fakta-fakta yang berangkat dari temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sudah sangat jelas siapa penanggung jawab atas kasus Bank Century.

"Kalau ada ternyata anggota kabinet atau penyelenggara pemerintahan yang ternyata terindikasi melanggar, atau memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan sendiri, atau keuntungan yang lain, itu akan masuk dalam upaya melanggar UU. Dan ini bisa dalam konteks kejahatan perbankan, dan korupsi," urainya.

Ketika disinggung apakah pejabat pemerintahan yang diduga melakukan kejahatan perbankan dan korupsi termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono, Harry memilih tak merincinya.

"Tunggu hari Senin saja. Senin, akan resmi disampaikan. Yang pasti di semua lini ada indikasi yang kuat kejahatan perbankan. Kejahatan ini melibatkan bukan hanya pelaku ekonomi perbankan, tapi juga pemegang otoritas fiskal dan moneter," paparnya.

Menurut rencana, kesimpulan awal yang akan disampaikan masing fraksi menyangkut merger Bank Pikko, Danpac, dan CIC yang akhirnya menghasilkan Bank Century. Temuan lain yang disimpulkan adalah perihal kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. FPJP ini diberikan pada 14 dan 17 November 2008 sebesar Rp 502,07 miliar dan pada 18 November 2008 sebesar Rp 187,32 miliar.

Selain merger dan FPJP, Pansus akan memberi kesimpulan temuan pada dana talangan (bail out) Bank Century yang seluruhnya membutuhkan dana Rp 6,7 triliun. Penalangan itu diputuskan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008. (ADE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau