JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar tak bergeming atas ancaman reshuffle kabinet. Fraksi Partai Golkar akan membeberkan 54 temuan pelenggaran hukum dalam kasus Bank Century pada Senin (8/2/2010) mendatang. Fraksi Partai Golkar akan mengurai pelanggaran mulai dari proses merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), hingga bailout Bank Century.
Hal ini ditegaskan Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR RI asal Partai Golkar, Harry Azhar Azis kepada Persda Network di Jakarta, Sabtu.
Menurut Ketua Badan Anggaran DPR ini, Fraksi partai berlambang pohon beringan tidak akan menyusutkan jumlah pelanggaran yang ditemukan. Alasannya, penyusutan jumlah maupun fakta temuan pelanggaran hukum atas kasus Bank Century merupakan bentuk kompromi.
"Kita tidak kompromi dengan kejahatan yang terjadi. Kalau fraksi berkompromi dengan isu reshuffle dengan bukti yang sudah nyata, itu akan melukai hati rakyat," ungkapnya.
Partai Golkar, lanjut Dia, tidak akan merekayasa fakta skandal Bank Century. Fakta-fakta yang berangkat dari temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sudah sangat jelas siapa penanggung jawab atas kasus Bank Century.
"Kalau ada ternyata anggota kabinet atau penyelenggara pemerintahan yang ternyata terindikasi melanggar, atau memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan sendiri, atau keuntungan yang lain, itu akan masuk dalam upaya melanggar UU. Dan ini bisa dalam konteks kejahatan perbankan, dan korupsi," urainya.
Ketika disinggung apakah pejabat pemerintahan yang diduga melakukan kejahatan perbankan dan korupsi termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono, Harry memilih tak merincinya.
"Tunggu hari Senin saja. Senin, akan resmi disampaikan. Yang pasti di semua lini ada indikasi yang kuat kejahatan perbankan. Kejahatan ini melibatkan bukan hanya pelaku ekonomi perbankan, tapi juga pemegang otoritas fiskal dan moneter," paparnya.
Menurut rencana, kesimpulan awal yang akan disampaikan masing fraksi menyangkut merger Bank Pikko, Danpac, dan CIC yang akhirnya menghasilkan Bank Century. Temuan lain yang disimpulkan adalah perihal kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. FPJP ini diberikan pada 14 dan 17 November 2008 sebesar Rp 502,07 miliar dan pada 18 November 2008 sebesar Rp 187,32 miliar.
Selain merger dan FPJP, Pansus akan memberi kesimpulan temuan pada dana talangan (bail out) Bank Century yang seluruhnya membutuhkan dana Rp 6,7 triliun. Penalangan itu diputuskan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008. (ADE)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang