Rusunawa untuk Purnawirawan dan Prajurit TNI

Kompas.com - 08/02/2010, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan seputar rumah dinas di jajaran TNI mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam waktu dekat, Kementerian Perumahan Rakyat bersama Kementerian Pertahanan secara khusus akan membahas rencana pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) bagi purnawirawan TNI.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya akan membahas hal tersebut dalam rapat dengan Kementerian Pertahanan, Selasa (9/2/2010). "Ya, itu kan masalah perumahan. Akan dibicarakan besok di Kemhan. Paparannya di sana," kata Suharso kepada wartawan seusai meresmikan rusunawa Kopassus di Cijantung, Senin (8/2/2010).

Ia mengatakan, rencana rusunawa purnawirawan sudah mulai masuk pada persetujuan pemerintah yang akan diajukan melalui APBN-P. "Akan berlaku sekitar semester II tahun ini," tuturnya.

Mengenai biaya yang akan dibebankan kepada pihak purnawirawan, Suharso menjelaskan, akan diberikan keringanan biaya. "Bagi purnawirawan, mereka akan tetap berkontribusi dengan kemampuan yang kecil pembayarannya," tuturnya.

Sementara itu, dalam tahun anggaran 2009, Suharso memaparkan, Kementerian Perumahan Rakyat telah membangun tiga rusunawa bagi prajurit TNI Angkatan Darat. Salah satunya adalah rusunawa Kopassus di Cijantung yang baru saja diresmikan. "Dengan demikian, sampai saat ini terdapat 135 twinblock rusunawa yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah terbangun," tegasnya.

Rusunawa di Markas Kopassus

Hari Senin, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa meresmikan secara simbolis rumah susun sewa (rusunawa) di Markas Kopassus Cijantung. Turut hadir dalam peresmian tersebut KSAD Jenderal TNI George Toisutta dan Danjen Kopassus Brigjen Lodewijk Freidrich Paulus.

Rusun kedinasan yang dibangun di atas tanah seluas 1174 meter persegi ini terletak di Kompleks Kopassus Cijantung dengan tipe 33 untuk 64 kepala keluarga. Rumah susun bertingkat empat ini secara khusus diperuntukkan bagi keluarga prajurit Kopassus yang masih mengontrak di luar Ksatrian Ahmad Yani Kopassus.

Dalam sambutannya, Menpera menjelaskan, pembangunan Rusunawa ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anggota TNI. Mengenai konsep Rusunawa di lingkungan Kopassus ini, kata Menpera, biaya sewa dan operasional lain sepenuhnya diserahkan untuk dikelola oleh Kopassus.

Dalam program Kementerian Perumahan Rakyat, kata Menpera, telah ditargetkan sebanyak 130 rusunawa yang diperuntukkan bagi prajurit aktif TNI. "Mengenai masalah perumahan rakyat terutama untuk prajurit, pemerintah sangat serius dan tidak main-main," kata Menpera di depan jajaran Kopassus.

Sementara, Panglima TNI Djoko Santoso dalam sambutannya yang dibacakan oleh KSAD Jenderal TNI George Toisutta, mengatakan menyambut baik program dan pembangunan rusunawa khusus TNI yang dilakukan oleh pemerintah.

Ia mengatakan sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, ada kaitan antara kesejahteraan dan profesionalitas prajurit. "Salah satunya kebutuhan papan, ini perhatian bersama dan tantangan besar bagi TNI, dengan mengusahakan rumah sederhana, sehat, layak huni dan tak jauh dr tempat kerja, semoga ini meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas TNI," sebut George.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau