JAKARTA, KOMPAS.com — Pada pembacaan pandangan sementara fraksi pada rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Senin (8/2/2010), Fraksi PDI-P memastikan banyaknya indikasi pelanggaran dalam proses bailout untuk Bank Century, baik dalam merger maupun akuisisi, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek, serta penyertaan modal sementara sesuai dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Dalam pandangan sementara fraksi yang dibacakan oleh Eva Sundari, PDI-P mengatakan bahwa hal ini diperkuat dengan berbagai temuan selama pemeriksaan Pansus berlangsung. Dalam merger dan akuisisi, PDI-P menemukan data dan fakta yang menunjukkan pemberian kemudahan, kelonggaran, dan ketidaktegasan BI terhadap pelanggaran yang dilakukan terutama oleh Bank CIC.
Sementara itu dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), BPK menemukan adanya perubahan PBI No. 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008 yang dilakukan beberapa jam menjelang pencairan FPJP."Namun Fraksi menemukan fakta bahwa akad perikatan agunan masih merujuk pada PBI No. 10/26/2008," ujar Eva.
PDI-P juga mengatakan bahwa BI baru menetapkan secara tegas ketentuan atas aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Fraksi juga setuju bahwa keberadaan Komite Koordinasi (KK) belum dibentuk berdasarkan UU LPS. Sebelumnya, Eva juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah tambahan 25 catatan pelanggaran yang diberikan oleh Hendrawan Supratikno sehingga pelanggaran menurut PDI-P mencapai sekitar 70 pelanggaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang