Jumlah Penyimpangan Century, Demokrat-PKB Vs Tujuh Fraksi

Kompas.com - 09/02/2010, 08:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sembilan fraksi sudah membacakan pandangan awalnya dalam rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR, Senin (8/2/2010). Menarik untuk menyimak angka penyimpangan yang dicatat oleh tiap-tiap fraksi terkait kasus yang diduga merugikan kas negara sekitar Rp 6,7 triliun itu.

Fraksi Demokrat menegaskan bahwa kebijakan bail out kepada Bank Century sudah tepat dilakukan. Achsanul Kosasih yang membacakan pandangan awal mengatakan, tak ada yang salah dalam pengambilan kebijakan hingga penggelontoran dana talangan. Menyelamatkan perekonomian dan perbankan Indonesia dari krisis global adalah argumen utamanya. Hal itu serupa dengan pendapat fraksi koalisinya, Fraksi PKB.

Agus Sulistyono yang membacakan pandangan mengatakan, PKB setuju dengan kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), pemberian dana talangan, serta pemberian penyertaan modal sementara (PMS) terhadap Bank Century. Menurut Agus, kebijakan PMS sudah sesuai dengan Pasal 21 Ayat 3 UU tentang LPS.

Agus juga mengatakan, uang PMS bukanlah uang negara karena bukan berasal dari APBN, melainkan dari premi yang diterima LPS untuk menjamin simpanan para nasabah di bank. "Kebijakan bail out dan pemberian PMS harus dilihat untuk mengatasi krisis global. Kebijakan PMS terhadap bank berdampak gagal sistemik tidak ditemukan unsur melawan hukum," ujarnya.

Banyak pelanggaran

Sebaliknya, Fraksi PKS, PAN, Golkar, dan PPP dengan tegas menunjukkan pandangan yang berbeda dengan saudara koalisinya. PKS mencatat ada 66 penyimpangan, PAN 60 penyimpangan, Golkar 59 penyimpangan, dan PPP 14 penyimpangan, mulai dari akuisisi dan merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century, pemberian FPJP, hingga pemberian dana PMS kepada Bank Century.

Sementara itu, fraksi-fraksi yang sejak awal menduga kuat adanya penyimpangan dalam kasus Bank Century mencatat angka-angka yang tak kalah banyaknya. PDI-P menambah daftar "dosa" dari 45 menjadi 70 penyimpangan. Fraksi Hanura mencatat ada 62 penyimpangan. Sementara itu, meski tak spesifik menyebutkan angkanya, Fraksi Gerindra dengan tegas menyatakan, kebijakan bail out Bank Century hingga eksekusi PMS cacat hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau