JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta para kontraktor kontrak kerja sama segera meminta dispensasi pelaksanaan asas cabotage.
Hal ini terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan memakai kapal berbendera Indonesia (cabotage) paling lambat 1 Januari 2010.
Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo, dalam siaran pers Ditjen Migas, Selasa (9/2/2010) di Jakarta, dalam permohonan dispensasi yang diajukan kontraktor KKS itu, hendaknya dipaparkan secara mendetail jenis kapal yang digunakan, ketersediaan, dan alasan harus memakai kapal berbendera asing.
"Nanti permohonan itu akan dinilai oleh tim yang akan segera dibentuk. Jika memenuhi syarat, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar diberikan dispensasi untuk menggunakan kapal berbendera asing," ungkap Evita.
Berdasarkan kajian sementara, Ditjen Migas dapat memberikan rekomendasi penggunaan kapal berbendera asing yang digunakan untuk kegiatan hulu migas dalam jangka waktu singkat, seperti seismik, drilling, dan konstruksi. Sampai saat ini kapal-kapal tersebut belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara sewa.
Sementara untuk kegiatan usaha hilir migas, kapal-kapal yang dapat diberikan rekomendasi dispensasi, antara lain kapal pengangkut elpiji yang memerlukan teknologi tinggi dan merupakan sarana penyelesaian program konversi minyak tanah ke elpiji. "Tentu masih banyak jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan migas. Karena itu, permohonan harus mendetail, lengkap dengan alasannya," tegas Evita.
Dirjen Migas juga telah menyampaikan surat kepada Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas untuk mengoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu.
Terkait aturan mengenai usia kapal yang digunakan untuk operasi maksimal 20 tahun, Ditjen Migas telah melakukan pembicaraan dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan disepakati bahwa impor kapal bukan baru untuk usia di atas 20 tahun dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dirjen IATT, Kementerian Perindustrian.
Ditjen Migas berkepentingan memberi rekomendasi untuk menghindari penurunan produksi migas, mengingat sektor migas masih jadi tulang punggung penerimaan negara. Di sisi lain, industri dalam negeri perlu didorong pengembangannya. "Kami tak ingin industri migas dihalangi, tapi kemampuan dalam negeri harus didahulukan. Karena itu asas ini hendaknya dilakukan bertahap," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang