Bandung, Kompas - Rumah dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia merupakan aset negara yang tidak bisa dipindahtangankan. Karena itu, penghuni tak bisa membeli atau meminta kompensasi sebagai ganti rugi. Mantan Ketua Majelis Wali Amanah UPI Abdulgani yang dihubungi di Jakarta, Selasa (9/2), mengatakan, pada masa kepemimpinannya MWA mengeluarkan kebijakan yang meniadakan bangunan dosen dan karyawan di lingkungan Kampus UPI.
"Namanya rumah dinas, kalau sudah tidak lagi berdinas, sewajarnya dikembalikan. Kalau semua mantan dosen dan karyawan bersikap seperti ini, lama-lama Kampus UPI makin kecil, penuh dengan rumah," tuturnya. Sebagai salah satu perguruan tinggi yang tengah berkembang, UPI sangat membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai. "Perumahan ini adalah aset negara, tidak bisa dipindahtangankan. Kalau dipaksakan, bisa mengganggu kegiatan pendidikan," kata mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ini.
Ia membenarkan, kebijakan pengosongan rumah dinas UPI, terutama di sekitar pintu masuk utama kampus, merupakan kebijakan MWA sesuai dengan rencana tata ruang pengembangan kampus utama. MWA memiliki kewenangan penuh karena sebagai otoritas tertinggi di kampus.
Rumah dinas di lingkungan UPI mencapai 145 unit dan dikuasai sedikitnya 120 keluarga. Sebanyak 45 keluarga telah pindah dengan sukarela. Namun, 40 keluarga menolak pindah dan balik menggugat UPI. Ketua Komisi Perumahan UPI Azis Mahfuddin mengakui, aksi penolakan ini menghambat upaya pengembangan kampus utama UPI yang disusun dalam rencana strategis UPI 2006-2010. Pembuatan kawasan Isola Heritage dan perbaikan gerbang depan kampus, misalnya, hingga kini belum selesai. Berdasarkan pengamatan, masih ada sebagian rumah yang belum dikosongkan. Padahal, rumah dinas ini berada tepat di tengah kawasan proyek. "Dari tujuh rumah, baru dua yang sudah kami bongkar," katanya. Rumah dinas dosen dan karyawan ini tersebar di banyak titik di dalam kampus.
Sementara itu, para pensiunan dosen yang menempati rumah dinas keukeuh untuk tinggal. Ketua Paguyuban Purna Bakti Bumi Siliwangi Alwi K Ismail (71) berdalih, hingga kini tidak jelas rumah dinas itu termasuk kriteria golongan II atau tidak.
"Golongan II itu kan klaim dari mereka. Nyatanya, hingga kini tidak jelas. Soalnya, setelah berdiri, belum ada permohonan dari UPI ke Departemen Pekerjaan Umum perihal penetapan status ini. Bisa saja sebetulnya golongan III yang artinya bisa dibeli," tuturnya.
Ia juga berpegang pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 0124/75 yang menyebutkan bahwa dosen atau karyawan PNS bisa tetap mendiami rumah dinas selama dosen, janda, atau dudanya masih hidup. (JON)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang