Rumah Dinas Aset Negara

Kompas.com - 10/02/2010, 12:54 WIB

Bandung, Kompas - Rumah dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia merupakan aset negara yang tidak bisa dipindahtangankan. Karena itu, penghuni tak bisa membeli atau meminta kompensasi sebagai ganti rugi. Mantan Ketua Majelis Wali Amanah UPI Abdulgani yang dihubungi di Jakarta, Selasa (9/2), mengatakan, pada masa kepemimpinannya MWA mengeluarkan kebijakan yang meniadakan bangunan dosen dan karyawan di lingkungan Kampus UPI.

"Namanya rumah dinas, kalau sudah tidak lagi berdinas, sewajarnya dikembalikan. Kalau semua mantan dosen dan karyawan bersikap seperti ini, lama-lama Kampus UPI makin kecil, penuh dengan rumah," tuturnya. Sebagai salah satu perguruan tinggi yang tengah berkembang, UPI sangat membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai. "Perumahan ini adalah aset negara, tidak bisa dipindahtangankan. Kalau dipaksakan, bisa mengganggu kegiatan pendidikan," kata mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ini.

Ia membenarkan, kebijakan pengosongan rumah dinas UPI, terutama di sekitar pintu masuk utama kampus, merupakan kebijakan MWA sesuai dengan rencana tata ruang pengembangan kampus utama. MWA memiliki kewenangan penuh karena sebagai otoritas tertinggi di kampus.

Rumah dinas di lingkungan UPI mencapai 145 unit dan dikuasai sedikitnya 120 keluarga. Sebanyak 45 keluarga telah pindah dengan sukarela. Namun, 40 keluarga menolak pindah dan balik menggugat UPI. Ketua Komisi Perumahan UPI Azis Mahfuddin mengakui, aksi penolakan ini menghambat upaya pengembangan kampus utama UPI yang disusun dalam rencana strategis UPI 2006-2010. Pembuatan kawasan Isola Heritage dan perbaikan gerbang depan kampus, misalnya, hingga kini belum selesai. Berdasarkan pengamatan, masih ada sebagian rumah yang belum dikosongkan. Padahal, rumah dinas ini berada tepat di tengah kawasan proyek. "Dari tujuh rumah, baru dua yang sudah kami bongkar," katanya. Rumah dinas dosen dan karyawan ini tersebar di banyak titik di dalam kampus.

Sementara itu, para pensiunan dosen yang menempati rumah dinas keukeuh untuk tinggal. Ketua Paguyuban Purna Bakti Bumi Siliwangi Alwi K Ismail (71) berdalih, hingga kini tidak jelas rumah dinas itu termasuk kriteria golongan II atau tidak.

"Golongan II itu kan klaim dari mereka. Nyatanya, hingga kini tidak jelas. Soalnya, setelah berdiri, belum ada permohonan dari UPI ke Departemen Pekerjaan Umum perihal penetapan status ini. Bisa saja sebetulnya golongan III yang artinya bisa dibeli," tuturnya.

Ia juga berpegang pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 0124/75 yang menyebutkan bahwa dosen atau karyawan PNS bisa tetap mendiami rumah dinas selama dosen, janda, atau dudanya masih hidup. (JON)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau