Pansus Minta Bank Mutiara Ganti Uang Nasabah

Kompas.com - 10/02/2010, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Pansus Angket Kasus Bank Century meminta manajemen Bank Mutiara, yang merupakan manajemen baru eks Bank Century, mengganti uang nasabah yang belum terbayarkan.

Nasabah yang masih menuntut penggantian adalah mereka yang mengikuti produk reksadana Antaboga yang dijalankan di Bank Century. Bank Mutiara juga diminta melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memenangkan nasabah Bank Century dan memerintahkan Bank Mutiara untuk membayarkan dana mereka yang tersimpan di sana.

"Orang buka loket di Bank Century, tanggung jawablah. Selesaikan dong. Mereka ini ditipu kok. Kalau orang nipu pake loket bank, kok dibiarkan," kata anggota Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum, Fachri Hamzah, dalam mediasi nasabah dengan Bank Mutiara dan Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Menurut Fachri, persoalan nasabah bukan persoalan besar jika Bank Mutiara melaksanakan putusan tersebut. Anggota Pansus asal Fraksi Demokrat, Benny K Harman, juga mengaku heran dengan tidak dilaksanakannya putusan pembayaran tersebut.

"Ada putusan pengadilan, tapi tidak bisa dilaksanakan. Diperintahkan bayar, tapi tidak dilaksanakan. Kita nanti klarifikasi, apa masalahnya putusan tidak dilaksanakan," ujar Benny.

Sebagai Ketua Komisi Hukum, Benny juga menyatakan, pihaknya akan mengambil-alih penyelesaian dan mediasi nasabah dengan Bank Mutiara. Komisi III juga akan mengawal pelaksanaan putusan BPSK tersebut. Putusan BPSK tersebut memenangkan gugatan nasabah Bank Century di Yogyakarta.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menegaskan, nasabah Antaboga bukan nasabah Bank Century karena tidak tercatat dalam sistem dan neraca bank. Selain itu, persoalan nasabah dengan pengelola reksadana, menurutnya, bukan tanggung jawab Bank Century meskipun pengelolaannya di bank tersebut. "Dalam kontrak dinyatakan apabila ada sengketa antara pengelola dengan investor, bank tidak ikut serta," katanya.

Meski demikian, dengan adanya permintaan pelaksanaan putusan tersebut, Maryono meminta agar disiapkan perlindungan dan perangkat hukum yang aman jika ia menggelontorkan dana untuk mengganti uang nasabah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau