JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Pansus Angket Kasus Bank Century meminta manajemen Bank Mutiara, yang merupakan manajemen baru eks Bank Century, mengganti uang nasabah yang belum terbayarkan.
Nasabah yang masih menuntut penggantian adalah mereka yang mengikuti produk reksadana Antaboga yang dijalankan di Bank Century. Bank Mutiara juga diminta melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memenangkan nasabah Bank Century dan memerintahkan Bank Mutiara untuk membayarkan dana mereka yang tersimpan di sana.
"Orang buka loket di Bank Century, tanggung jawablah. Selesaikan dong. Mereka ini ditipu kok. Kalau orang nipu pake loket bank, kok dibiarkan," kata anggota Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum, Fachri Hamzah, dalam mediasi nasabah dengan Bank Mutiara dan Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Menurut Fachri, persoalan nasabah bukan persoalan besar jika Bank Mutiara melaksanakan putusan tersebut. Anggota Pansus asal Fraksi Demokrat, Benny K Harman, juga mengaku heran dengan tidak dilaksanakannya putusan pembayaran tersebut.
"Ada putusan pengadilan, tapi tidak bisa dilaksanakan. Diperintahkan bayar, tapi tidak dilaksanakan. Kita nanti klarifikasi, apa masalahnya putusan tidak dilaksanakan," ujar Benny.
Sebagai Ketua Komisi Hukum, Benny juga menyatakan, pihaknya akan mengambil-alih penyelesaian dan mediasi nasabah dengan Bank Mutiara. Komisi III juga akan mengawal pelaksanaan putusan BPSK tersebut. Putusan BPSK tersebut memenangkan gugatan nasabah Bank Century di Yogyakarta.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menegaskan, nasabah Antaboga bukan nasabah Bank Century karena tidak tercatat dalam sistem dan neraca bank. Selain itu, persoalan nasabah dengan pengelola reksadana, menurutnya, bukan tanggung jawab Bank Century meskipun pengelolaannya di bank tersebut. "Dalam kontrak dinyatakan apabila ada sengketa antara pengelola dengan investor, bank tidak ikut serta," katanya.
Meski demikian, dengan adanya permintaan pelaksanaan putusan tersebut, Maryono meminta agar disiapkan perlindungan dan perangkat hukum yang aman jika ia menggelontorkan dana untuk mengganti uang nasabah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang