JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang akan segera menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Antasari Azhar diminta agar tidak terpengaruh dengan dinamika yang berkembang di luar pengadilan.
Pakar kriminologi Adrianus Meliala mengatakan pengaruh dari luar seperti media massa harus dihindari majelis hakim untuk memberikan putusan obyektif. "Saya berharap hakim tidak terpengaruh dengan pengaruh-pengaruh dari luar, seperti yang berkembang di media massa ataupun pendapat dari teman-teman LSM," kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2010).
Pengajar di Universitas Indonesia ini menjelaskan aspek-aspek di luar persidangan itu tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim, sekalipun itu berasal dari pendapat para pakar. Hakim, kata Adrianus, harus tetap berpegang pada fakta dan materi-materi hukum di persidangan. "Bahkan pendapat seperti saya ini tidak boleh mempengaruhi hakim," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam memberikan putusan, ia mengharapkan hakim hanya mendasarkan pada fakta-fakta yang terkuak di persidangan. Ia melihat ada beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan belum sepenuhnya terkuak. "Jangan sampai hakim malah kemudian berpegangan pada dakwaan-dakwaan yang belum terkuak dari jaksa ini," kata dia.
Disinggung mengenai tuntutan hukuman mati dari JPU atas Antasari, Adrianus menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menilai ada beberapa hal dari dakwaan JPU yang belum terkuak secara terang benderang di persidangan.
Ia pun mengatakan jaksa seharusnya memberikan tuntutan dengan hanya berdasar atas fakta yang sudah jelas dan terkuak. "Jaksa harus bisa buktikan apa yang belum terkuak itu," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang