BANDUNG, KOMPAS.com - Transformasi kelembagaan perguruan tinggi menjadi badan hukum pendidikan akan membawa konsekuensi bahwa PT tidak lagi bisa menerima mahasiswa seenaknya, tanpa memerhatikan aspek sarana dan ketersediaan dosen. Dengan demikian, sistem penerimaan mahasiswa baru dengan sendirinya bisa lebih tertib.
Hal itu diungkapkan Johanes Gunawan, pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan yang ikut terlibat sebagai konsultan dalam pembuatan UU BHP, Rabu (10/2/2010).
"Persoalannya, sampai sekarang ini kan belum ada satu pun PT yang sudah menjadi BHP. Masih ada waktu tiga tahun untuk BHP Pemerintah," ujarnya menanggapi soal kritikan mengenai maraknya jalur penerimaan mahasiswa baru yang dapat membuat bingung masyarakat.
Menurut dia, seperti diatur di dalam Pasal 47 UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, penerimaan mahasiswa baru harus sesuai dengan rasio ketersediaan sarana prasarana dan tenaga pengajar. "Jadi, penerimaan-penerimaan (mahasiswa) yang eksesif (berlebihan) itu tidak lagi akan terjadi nantinya," ujarnya.
Ia pun mengingatkan, UU BHP secara tegas juga mengatur soal beban pembagian dana operasional kegiatan pendidikan. "Beban peserta didik maksimal 30 persen," ujar dia.
Kalau PT BHP sampai memungut lebih dari plafon ini nantinya, itu artinya telah melanggar. Dan, ini bisa dikenai sanksi hukum. Dengan demikian, menurut dia, UU BHP justru melindungi peserta didik dari kemungkinan meroketnya biaya pendidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang