JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan kawan-kawannya, seyogyanya tidak diakomodasi Majelis Hakim dalam vonis, Kamis (11/2/10) besok.
"Hukuman mati sudah ditolak oleh berbagai negara maju, karena alasan-alasan kemanusiaan. Hak hidup adalah hak yang tergolong tidak dapat ditunda pemenuhannya dan dijamin dalam konstitusi RI, Deklarasi Universal HAM PBB, juga UU No 12 Tahun 2005 sebagai ratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik PBB," kata Ketua BP Setara Institute, hari Rabu (10/2/10)
Menurut Hendardi, tidak ada data yang memadai bahwa angka kejahatan menurun setelah hukuman mati diterapkan di Indonesia selama ini. "Kekerasan tidak bisa dijawab dengan kekerasan pula. Majelis Hakim diharapkan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya didasarkan prinsip-prinsip independence of judiciary," tandas Hendardi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang