Bojonegoro, Kompas
Mereka adalah Arifin, Imam Syafii, Marji, Tarmuji, Damiati, Sudarmin, Waras Sutikno, M Didik Saifudin, dan Sapuji.
Saat kejadian, mereka berada di sekitar gas oil separation plant (GOSP) yang dikelola Mobil
Koordinator Aliansi Masyarakat Banyuurip Peduli Amdal Supolo menuturkan, bau busuk sedikitnya terjadi tiga kali. Pada 5 Februari, sebanyak 126 warga Dusun Joho, Desa Brabohan, mengalami gejala yang sama. Selain itu, 3 Oktober 2009, sekitar 150 warga Begadon dan Brabohan juga keracunan gas sisa pembakaran dari GOSP.
”Warga menuntut kompensasi tunai atas insiden itu. Namun, pihak MCL selaku operator belum memenuhi hingga saat ini. Karena itu, kami akan memasang portal sampai tuntutan kompensasi dipenuhi dan ada jaminan dari MCL,” kata Supolo.
Sejak Selasa hingga Rabu (10/2), warga sekitar Blok Cepu, tepatnya lapangan Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, menutup akses ke sumur produksi minyak dan ke GOSP. Empat titik yang ditutup berada di Dusun Ngaglik, Desa Katur, Kecamatan Kalitidu; Desa Gayam, Kecamatan Ngasem; dan Desa Brabohan, Kecamatan Ngasem. Warga memasang portal dari bambu dan memeriksa setiap kendaraan yang lewat. Kendaraan proyek tidak boleh masuk. Hanya kendaraan warga yang
Penutupan akses dilakukan setelah mediasi tuntutan kompensasi uang tunai warga korban bau busuk sisa pembakaran gas dari GOSP tidak dipenuhi MCL, anak perusahaan ExxonMobil Oil selaku operator. Pertemuan yang difasilitasi Komisi A DPRD Bojonegoro itu menemui jalan buntu. Penutupan akses jalan ke Blok Cepu dilakukan sampai MCL memberi kompensasi.
Parmani, warga lain, mengatakan, penutupan jalan merupakan wujud kekecewaan warga atas ketidakpedulian MCL.
Warga membandingkan dengan kasus keracunan gas yang dialami warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, akibat tendangan gas di sumur 9 lapangan minyak Sukowati Pad A tanggal 28 Januari lalu. Sebanyak 1.312 warga dewasa menerima kompensasi Rp 75.000 per jiwa dan 420 anak menerima kompensasi Rp 50.000 per jiwa. Kompensasi itu diberikan hari Selasa (9/2) di Balai Desa Sambiroto.
Menurut External Relations Manager MCL Deddy Affidick, kompensasi diberikan tidak dalam tunai, tetapi berupa program bantuan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk jangka panjang. Program yang ditawarkan berupa penyediaan air bersih, perbaikan jalan, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.