JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, ditentukan pada hari Kamis (11/2/2012) ini.
Majelis hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto akan membacakan vonis terhadap mantan bos PT Pers Indonesia Merdeka itu di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sigid dengan hukuman mati pada 19 Januari silam.
Jaksa menilai pengusaha ini terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Dalam dakwaan jaksa, Sigid dinilai terbukti memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar sebagai dana operasional untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Sigid juga dinilai terbukti memesan kamar 803 Hotel Gran Mahakam, Jakarta, pada bulan Mei 2008. Kamar ini kemudian diketahui sebagai tempat pertemuan antara mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan istri Nasrudin, Rani Juliani.
Jaksa, ketika membacakan dakwaannya, menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutannya. Sebaliknya, jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutannya, seperti terdakwa dianggap berberlit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Namun, pledoi (nota pembelaan) Sigid setebal 13 halaman yang dibacakan sendiri menyebutkan, uang Rp 500 juta itu dipinjamkan kepada Wiliardi untuk membiayai sekolah anak Wiliardi di Australia serta untuk membantu tugas kepolisian.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sigid, Sholeh Amin, mengatakan, berdasarkan keterangan di bawah sumpah saksi Hasan Mulachela, uang yang diserahkan pada Februari 2009 adalah pinjaman pribadi Wiliardi kepada Sigid dengan jaminan cek bank BRI nomor 373627 tertanggal 4 Maret 2009.
Dalam persidangan, Sigid mengaku mengenal Wiliardi dari salah seorang direksi PT Pers Indonesia Merdeka, M Agus, pada akhir Januari 2009. Lantas, bagaimanakah nasib Sigid? Kita tunggu saja sidang pembacaan vonis hari ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang