JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) Kamis (11/2/2010) menetapkan Suku Bunga Wajar atau suku bunga penjaminan periode 15 Januari - 14 Mei 2010 untuk bank umum adalah sebesar 7 persen untuk simpanan berdenominasi rupiah dan 2,75 persen untuk valas. Adapun suku bunga wajar untuk Bank Perkreditan Rakyat adalah 10,25 persen.
Demikian dikemukakan Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana. Menurut ia, penetapan tersebut didasari sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak Januari 2010, tidak terdapat perubahan yang signifikan dalam kondisi makro ekonomi .
Kedua, suku bunga acuan atau BI rate bertahan di level 6,5 persen. Ketiga, perbedaan suku bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum dan BI rate sebesar 50 basis poin merupakan rentang yang wajar dan perlu dipertahankan.
"Faktor lainnya adalah tingkat inflasi masih konsisten pada tingkat yang relatif rendah untuk beberapa bulan ke depan," kata Fajarprana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang