JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan jaminan kepada warga untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Solusi permasalahan tempat ibadah bisa diselesaikan oleh para tokoh agama yang duduk dalam Forum Kerukunan Umat Beragama.
”Sudah ada aturan saja, (warga) masih merasa tidak terjamin, apalagi tidak ada aturan, pasti semakin tidak terjamin,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (10/2/2010) sore.
Suryadharma diminta menanggapi soal polemik pendirian rumah ibadah, terutama gereja. Kasus-kasus tersebut dilaporkan oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR sehari sebelumnya.
KWI diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) KWI Mgr Pujasumarta Pr yang juga Uskup Bandung, sedangkan PGI diwakili Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom MTH. PGI, misalnya melaporkan 10 kekerasan terhadap gereja. KWI melaporkan empat kasus tahun 2010.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan jaminan warga untuk beribadah. Apalagi peraturan mengamanatkan, wajib didirikan tempat ibadah di sebuah lokasi yang ditinggali minimal 90 warga dengan satu agama dan kepercayaan.
Suryadharma Ali lebih lanjut mengatakan, selain jaminan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, pemerintah juga membentuk Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Forum yang beranggotakan para pemuka agama itu dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan atau polemik yang dilatarbelakangi masalah agama.
Namun, Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Benny Susetyo memberikan contoh, dalam kasus pendirian gereja Katolik di Purwakarta, Jawa Barat, yang membatalkan pendirian gereja adalah FKUB. ”Di lapangan, ada ketidaktegasan penerapan aturan,” kata Romo Benny.
Peraturan dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Menurut Benny, dalam kasus gereja di Purwakarta, semua ketentuan di peraturan tersebut telah dipenuhi, termasuk persyaratan daftar nama dan KTP 90 orang. ”Namun, karena ada unjuk rasa yang bukan dari warga setempat, pemda membatalkan izin,” ungkap Romo Benny. (NTA/BUR)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang