JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Kombes Pol. Wiliardi Wizar menilai perkara yang menimpa Wiliardi adalah perkara penting. Oleh karena itu, Jaksa berharap hakim akan memenuhi paling tidak dua per tiga dari dakwaan yang disampaikannya.
Sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan terhadap Wiliardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2010), Jaksa Iwan Setiyawan mengatakan perkara ini dikategorikan penting karena merupakan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Wiliardi saat menjabat sebagai penegak hukum.
Kala itu, suami Nova Rina ini menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan. Selain itu, kasus ini juga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. "Petunjuk teknisnya kalau perkara penting minimal dua per tiga tuntutan dikabulkan, kita masih bisa terima," kata Iwan.
Jika harapan itu dipenuhi oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia, Iwan memastikan Jaksa tidak akan berpikir untuk mengajukan banding. Iwan menjelaskan dua per tiga dari dakwaan berarti hukuman penjara sebab dakwaan yang diajukan Jaksa adalah hukuman mati.
Namun, jika ternyata hakim menjatuhkan vonis hukuman mati dan pihak Wiliardi mengajukan banding. "Kita wajib banding juga," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang