Berkas Putusan Antasari 179 Halaman

Kompas.com - 11/02/2010, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim telah menyusun putusan terhadap terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar setebal 179 halaman. Putusan itu akan dibacakan secara bergantian di hadapan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

"Putusan setebal 179 halaman," ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, sesaat setelah membuka sidang sekitar pukul 10.00.

Herri kemudian menanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum serta pihak Antasari Azhar apakah seluruh tuntutan yang telah disusun itu dibacakan semua atau tidak.

JPU Cirus Sinaga berpendapat bahwa hakim sebaiknya membacakan pokok-pokok putusan saja. "Penuntut umum sependapat hal-hal pokok saja yang dibacakan," ucap Cirus. Namun, pihak Antasari berbeda pendapat.

"Atas nama tim penasihat hukum, untuk bisa mengikuti pertimbangan-pertimbangan dan bisa menganalisa langsung. Kami mohon kepada majelis hakim agar bacakan seluruh keterangan saksi kecuali saksi-saksi yang dibacakan dalam BAP," ucap Junifer Girsang.

Hakim lalu sependapat dengan pihak Antasari. "Baik pada asasnya memang seperti itu. Akan dibacakan secara bergantian," ucap Herri.

Saat berita ini diturunkan pembacaan putusan sedang berlangsung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau