JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim telah menyusun putusan terhadap terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar setebal 179 halaman. Putusan itu akan dibacakan secara bergantian di hadapan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
"Putusan setebal 179 halaman," ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, sesaat setelah membuka sidang sekitar pukul 10.00.
Herri kemudian menanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum serta pihak Antasari Azhar apakah seluruh tuntutan yang telah disusun itu dibacakan semua atau tidak.
JPU Cirus Sinaga berpendapat bahwa hakim sebaiknya membacakan pokok-pokok putusan saja. "Penuntut umum sependapat hal-hal pokok saja yang dibacakan," ucap Cirus. Namun, pihak Antasari berbeda pendapat.
"Atas nama tim penasihat hukum, untuk bisa mengikuti pertimbangan-pertimbangan dan bisa menganalisa langsung. Kami mohon kepada majelis hakim agar bacakan seluruh keterangan saksi kecuali saksi-saksi yang dibacakan dalam BAP," ucap Junifer Girsang.
Hakim lalu sependapat dengan pihak Antasari. "Baik pada asasnya memang seperti itu. Akan dibacakan secara bergantian," ucap Herri.
Saat berita ini diturunkan pembacaan putusan sedang berlangsung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang