Dua Calon di Bantul

Kompas.com - 11/02/2010, 12:44 WIB

Bantul, Kompas - Koalisi antara Paguyuban Dukuh se-Kabupaten Bantul atau Pandu dan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat sudah menetapkan dua nama calon terkuat yakni Sukardiyono dan dr Rushadi. Pekan depan, calon akan dideklarasikan setelah ada kesepakatan siapa yang duduk sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Saat ini kami masih membahas siapa yang lebih layak menjadi calon bupati. Minggu depan jawabannya harus sudah ada sehingga kami bisa deklarasi secara terbuka," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Bantul Gatot Setyo Susilo, Rabu (10/2).

Sosok Rushadi muncul karena dinilai profesional dan bersih dari korupsi. Rushadi adalah Ketua Paguyuban Warga Bantul di Jakarta. Rushadi juga dikenal sebagai pengusaha bidang kesehatan dan memiliki dua rumah sakit. Sementara sosok Sukardiyono dianggap berpengalaman di bidang pemerintahan karena sempat menjabat sebagai camat, direktur PDAM, dan saat ini asisten pemerintahan.

Menurut Ketua Pandu Sulistyo, siapa pun yang akan terpilih sebagai calon bupati, Pandu akan memberikan dukungan penuh. "Memang pada awal kemarin kami ngotot supaya Sukardiyono menjadi calon bupati, tetapi setelah bergabung ke koalisi, kami harus menghormati keputusan bersama," katanya.

Jika jadi dideklarasikan dan didaftarkan, Rushadi-Sukardiyono akan menjadi penantang pasangan yang lebih dulu siap yaitu Ida Idham- Sumarno. Ida Idham (istri Bupati Bantul) dan Sumarno (Wakil Bupati Bantul) dicalonkan Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pemilih berkurang

Di Gunung Kidul, daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah di Gunung Kidul berkurang sebanyak 4.254 pemilih dibanding daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2009. Penurunan jumlah DPS ini lebih karena perubahan aturan terkait syarat pemilih pilkada. Untuk mencegah kesalahan penyusunan DPT, masyarakat diminta lebih aktif mengecek keikutsertaan mereka dalam pilkada.

Berbeda dengan pilpres, pemilih pada pilkada harus benar-benar memiliki kartu tanda penduduk. Warga yang berdomisili lebih dari enam bulan di Gunung Kidul yang sebelumnya bisa ikut memilih dalam pilpres kini tidak bisa memiliki hak pilih pada pilkada. "Ini untuk mencegah duplikasi karena pilkada juga berlangsung bersamaan di dua kabupaten lain," ujar anggota KPU Gunung Kidul, Zaenuri Ikhsan. KPU Gunung Kidul mengumumkan DPS pilkada pada 5-25 Februari.

Masyarakat diminta proaktif karena masih ada kesempatan memperbaiki DPS pada 26 Februari-17 Maret. Saat ini, KPU Gunung Kidul juga menggodok pengelompokan tempat pemungutan suara terkait berkurangnya jumlah pemilih.

"Sejauh ini belum ada permintaan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk merampingkan TPS," ujar Ikhsan. (ENY/WKM)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau