JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis lima tahun penjara dirasa terlalu berat oleh terpidana Jerry Hermawan Lo. Di akhir putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010), saat memberikan tanggapannya, Jerry menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami akan banding yang mulia," kata Jerry kepada majelis hakim yang diketuai Syamsuddin.
Jerry divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama lima tahun potong masa tahanan. Jerry diadili secara sah dan meyakinkan telah menjadi pelaku penyertaan dan melakukan penganjuran dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dasar yang menjadi putusan hakim adalah pertemuan antara Jerry dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Wiliardi Wizard di Arena Bowling Ancol pada 2 Februari 2009. Jerry mengenalkan Edo pada Wiliardi terkait upaya teror terhadap Nasrudin.
Samsul Hadi, kuasa hukum Jerry, mengatakan, Jerry sama sekali tidak memiliki kesalahan dalam kaitannya dengan pembunuhan Nasrudin. "Kami akan langsung banding. Tidak perlu pikir-pikir. Dari pertemuan di Ancol itu, putus di situ. Jerry tidak pernah ikut pertemuan-pertemuan berikutnya," kata dia.
Meski terbilang "ringan" dibanding beberapa terdakwa lainnya, tetapi Samsul menilai hukuman lima tahun itu terlampau berat dijatuhkan kepada Jerry.
"Masih terlalu berat. Ini bukan tindakan pidana kok. Jerry sama sekali enggak salah. Masak cuma kenalin orang itu pidana," urainya.
Samsul pun merasa mantap mengajukan banding. Dia katakan upaya banding akan diajukan paling lambat 14 hari seusai putusan. "Yakin itu. Kalau banding pasti menang," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang