Antasari divonis 18 tahun

Adik Antasari Menangis

Kompas.com - 11/02/2010, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Archelena Azhar, tak kuasa menahan tangis usai majelis hakim menyatakan vonis 18 tahun untuk Antasari. "Saya tidak rela dengan vonis yang dijatuhkan hakim," ujarnya terisak-isak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

Sementara itu, tidak jauh dari Archelena, isteri Antasari, Ida Laksmiwati tampak tegar menjawab setiap pertanyaan wartawan. Tidak ada air mata di wajahnya. "Saya sudah menduga putusan ini. Ini kasus titipan, tidak mungkin bapak bebas," katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulakarnain.

Selain Antasari, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di tempat yang sama. Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau