JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Archelena Azhar, tak kuasa menahan tangis usai majelis hakim menyatakan vonis 18 tahun untuk Antasari. "Saya tidak rela dengan vonis yang dijatuhkan hakim," ujarnya terisak-isak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
Sementara itu, tidak jauh dari Archelena, isteri Antasari, Ida Laksmiwati tampak tegar menjawab setiap pertanyaan wartawan. Tidak ada air mata di wajahnya. "Saya sudah menduga putusan ini. Ini kasus titipan, tidak mungkin bapak bebas," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulakarnain.
Selain Antasari, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di tempat yang sama. Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang