TA Legowo
Meski semula ditolak, Pansus Bank Century akhirnya membuka forum penyampaian pandangan awal fraksi-fraksi terhadap pemberian dana talangan (bail out) Bank Century pada 8 Februari 2010. Forum ini sendiri pada dasarnya merupakan hasil dari tarik-menarik kepentingan fraksi-fraksi di Pansus. Sekaligus juga, forum ini menandai belum berakhirnya tarik-menarik kepentingan yang akan terus mewarnai kerja Pansus hingga batas akhir kerja 2 Maret 2010.
Karena itu, hari-hari ke depan ini akan menjadi masa kritis kinerja Pansus: apakah Pansus akan menghasilkan keputusan yang ”menghukum” atau sebaliknya ”menyetujui” kebijakan bail out. Oleh sebab itu, bukan tak mungkin pula tekanan-tekanan politik untuk menjinakkan Pansus akan menguat, beriringan dengan usaha keras Pansus menggali bukti-bukti pendukung dari lapangan.
Forum Pandangan Awal Fraksi memetakan dua kubu kekuatan politik, yang jika dikuantifikasi jadi dua fraksi mendukung, dan tujuh fraksi menolak kebijakan bail out Century. Meski penggunaan hak angket didukung oleh semua fraksi dan anggota DPR, tetapi sejak awal konflik kepentingan yang mengubu pada dua sikap yang diametral seperti itu telah berlangsung, dan tidak akan berhenti, bahkan setelah usai masa kerja Pansus ini atas beberapa pertimbangan.
Pertama, penggunaan hak angket DPR bagaimanapun pasti mengarah pada penyelidikan atas kebijakan pemerintah. Dalam sistem presidensial Indonesia, presiden adalah penanggung jawab utama kebijakan pemerintah. Pansus Century tidak akan bisa lepas perhatiannya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika kasus ini terjadi adalah juga Presiden RI. Dibaca terbalik, Presiden SBY sangat berkepentingan Pansus ini membebaskan dirinya dari tanggung jawab langsung ataupun tidak langsung yang telah mengakibatkan tidak jelasnya uang 6,7 triliun rupiah.
Kedua, Presiden SBY dalam masa pemerintahannya yang kedua ini mengikatkan diri dengan koalisi partai-partai politik. Dalam ikatan politik ini tentu saja berlaku hukum ”imbal jasa” politik. Karena itu, SBY akan sangat prihatin dengan kecenderungan mengecilnya kekuatan partai koalisi hingga hanya terdiri dari dua fraksi dari yang seharusnya enam fraksi (Fraksi Partai Demokrat/ F-PD, Fraksi Partai Golkar/F-PG, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera/F-PKS, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/F-PPP, Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa/F-PKB). Ini bisa jadi dapat merangsang banyak cara harus dilakukan untuk mengembalikan kekuatan partai koalisi di Pansus Century.
Ketiga, fraksi-fraksi nonkoalisi tidak salah jika mendapat keuntungan politik dari Pansus ini. Keuntungan politik itu bukan hanya dalam bentuk dukungan masyarakat yang makin meluas untuk mengungkap skandal Century, tetapi juga investasi jangka panjang berupa menguatnya kepercayaan masyarakat terhadap mereka.
Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura kini tengah menikmati apresiasi itu, dan tentu saja dalam kalkulasi politik jangka panjang, partai-partai lain harus waspada terhadap perkembangan semacam ini.
Keempat, keuntungan politik seperti itu wajar jika menarik fraksi-fraksi koalisi untuk mendapatkan peluang yang sama meski tentu saja ini dilakukan dengan pertimbangan rasional yang dapat dibela. Maka, pandangan F-PG, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP yang berseberangan dengan dua fraksi koalisi lainnya pun bisa terjadi.
Kelima, jika pada masa-masa awal ”Fraksi Pansus” tampak berkembang hanya sebagai wacana, dengan tujuh fraksi memberikan penilaian berbeda dari dua fraksi koalisi bukan tidak mungkin Fraksi Pansus ini akan makin menguat meski tidak diformalkan dalam suatu ikatan politik yang solid. Saat inilah, pertarungan antara Fraksi Pansus dan Fraksi Koalisi dimulai.
Peta kekuatan masih dapat berubah. Namun, pertarungan akan berlangsung secara dewasa jika Pansus Century dapat memelihara cara kerjanya yang terbuka. Cara kerja ini harus diapresiasi terutama karena keterbukaan dalam proses penyelidikan telah memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangannya setiap waktu. Kualitas kerja dan konsistensi pendirian terhadap kasus Century dari masing-masing anggota dan fraksi di Pansus telah dan akan tercatat dalam memori, pengetahuan dan penilaian masyarakat.
Anggota Dewan yang kebetulan ditugaskan fraksinya sebagai anggota Pansus tidak akan dengan mudah lari begitu saja dari catatan masyarakat. Karena itu, masa depan anggota Dewan tampaknya juga akan ditentukan dari usahanya untuk tetap konsisten dalam pendirian dan bekerja sungguh-sungguh dalam menggali kasus Century demi membela kepentingan masyarakat.
Tentu menjadi persoalan, apakah anggota Pansus dapat berlaku otonom dalam menjalankan tugas dan menyatakan pendiriannya di Pansus ini? Sulit dimungkiri, kekuasaan fraksi akan mengatasi atau menundukkan otonomi anggota Pansus. Secara sederhana ini ditunjukkan dari kenyataan bahwa forum pandangan awal adalah forum pandangan fraksi, bukan forum pandangan anggota Pansus.
Karena itu, mungkin sekali akan terlihat perubahan sikap dan perilaku anggota Pansus pada hari-hari mendatang ini dari yang selama satu bulan terakhir ini terlihat ”cerdas, cermat, dan teliti” serta sering kali ”garang”, menjadi terkesan ”tidak bersemangat, masa bodoh” dan ”loyo” jika fraksi anggota yang bersangkutan mengharuskan perubahan sikap dan pendirian. Masalahnya, begitu mudahkah fraksi-fraksi mengubah pendirian dan penilaian atas kasus bail out Century ini?
Fraksi sebagai suatu kekuatan politik tentu akan berhitung tentang untung rugi politik. Untung rugi politik ini bisa bersifat jangka pendek, atau investasi untuk masa depan. Fraksi yang mempunyai visi dan misi yang visioner serta untuk kepentingan masyarakat tidak akan dengan mudah berubah-ubah pendirian politik.
Namun, pendirian dan penilaian fraksi atas bail out Century akan didasarkan pada data, informasi, dan bukti yang memadai serta diyakini benar adanya. Karena itu, pendirian serta penilaian fraksi mungkin saja berubah tergantung dari perkembangan penemuan data, informasi, dan bukti tersebut. Meski demikian, tidak akan mudah bagi fraksi berubah pendirian betapapun data, bukti, dan informasi baru mendukungnya, terutama karena ia berada di dalam ranah politik yang mengandalkan kepercayaan masyarakat sebagai bagian utama yang menopang keberadaannya.
Baik anggota maupun fraksi tampaknya harus menerima kenyataan bahwa berubah pendirian di tengah-tengah proses menguatnya dukungan masyarakat atas Pansus Century yang berarti juga dukungan atas DPR dapat mengorbankan roh utama perwakilan politik, yaitu kepercayaan masyarakat. Mereka sudah telanjur berada dalam ”penjara” Pansus Century yang mendakwa kebijakan bail out Century atas raibnya uang Rp 6,7 triliun, baik itu milik negara maupun milik masyarakat. Konsistensi mereka akan diuji pada masa kritis sekarang ini.