Jakarta, Kompas -
Saat ditanya apakah ia akan menjenguk Dudhie, Taufiq menjawab singkat, ”Memangnya tak boleh?” Setelah itu, Ketua Dewan Pertimbangan PDI-P itu naik mobil Toyota Alphard hitam. Di sebelahnya duduk anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.
Kamis lalu, Dudhie Makmun Murod, anggota DPR periode 1999-2004 yang kini Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2003 (Kompas, 12/2).
Dari Semarang, Jawa Tengah, Jumat, dilaporkan, mantan anggota DPR, Agus Condro Prayitno, menilai, penahanan Dudhie belum bisa menjadi indikator kemajuan KPK dalam menangani dugaan penyuapan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2003. Level Dudhie dalam kasus itu hanya operator pembagi, bukan auktor intelektualis.
Agus, yang diberhentikan sebagai anggota DPR oleh PDI-P karena mengungkapkan kasus dugaan penyuapan ini, menyatakan, penahanan Dudhie, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara bukan sebuah kemajuan ketimbang kasus suap lain yang menyeret anggota DPR periode 2004-2009, seperti Al Amin Nasution maupun Bulyan Royan. Namun, ia yakin KPK bisa menuntaskan kasus yang dilaporkannya.