Merauke, Kompas
Janji tersebut diungkapkan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan yang juga Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di Merauke, Jumat (12/2). Fasilitas khusus itu dalam bentuk insentif fiskal maupun nonfiskal.
Bayu mengatakan, Merauke akan dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK). Karena statusnya masuk KEK, akan diperoleh fasilitas khusus dalam bentuk fiskal dan nonfiskal.
”Tantangan terbesar pengembangan
Fasilitas kebijakan fiskal yang dijanjikan meliputi keringanan Pajak Penghasilan (PPh) dan atau
Fasilitas kepabeanan dan cukai meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan keringanan PPh impor. Adapun fasilitas nonfiskal meliputi kemudahan perizinan dan fasilitas keimigrasian.
Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono menyatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Usaha Budidaya Tanaman.
Dalam PP tersebut dinyatakan penyertaan modal asing di perusahaan yang berinvestasi di Merauke maksimal 49 persen. Adapun luas lahan yang diusahakan di seluruh Papua bisa sampai 20.000 hektar.