Perusahaan Induk Bank BUMN Selesai Dikaji

Kompas.com - 15/02/2010, 12:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah selesai membuat kajian alternatif membentuk perusahaan induk (holding company) bagi bank BUMN.

"Ada tiga opsi yang dapat dipilih sesuai PBI tentang kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (single prsence policy/SPP). Yakni divestasi, merger, dan membentuk perusahaan induk (holding company). Maka alternatif membentuk holding bank BUMN sudah selesai dibuat kajiannya," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam jawaban atas pertanyaan tertulis Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/2/2010).

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor  8/16/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (single prsence policy/SPP), dijadwalkan akhir 2010.

Menurut Mustafa, kementerian BUMN selaku pemegang saham pengendali bank-bank BUMN telah menyusun kajian mengenai langkah-langkah konsolidasi bank-bank BUMN. Juga dikatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia akhir tahun 2009 diperoleh kesepahaman perlunya penundaan kurang lebih dua tahun menjadi selambat-lambatnya akhir tahun 2011.

"Sejalan dengan usulan penundaan tersebut, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas saham bank BUMN akan membuat kajian mendalam dan melakukan koordinasi antar instansi pemerintah terkait," paparnya.

Lebih jauh diungkapkan kajian dan hasil koordinasi tersebut akan digunakan sebagai dasar bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan apakah perlu dilakukan pengecualian atau tetap mengimplementasikan SPP bagi bank-bank BUMN. "Pengecualian tersebut mempertimbangkan sebenarnya pemerintah memiliki privilage untuk berbeda dengan kepemilikan swasta pada bank," papar dia.

Menurut Mustafa apabila melihat konsep dari SPP di mana tidak memperbolehkan satu pihak menjadi pemegang saham pengendali di beberapa bank apabila nantinya diputuskan untuk membentuk holding company, maka sesungguhnya holding company tersebut menjadi satu pihak yang menjadi pemegang saham pengendali di beberapa bank. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau