JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmum Murod, untuk pertama kalinya diperiksa penyidik KPK terkait kasus cek perjalanan saat pemilihan deputi gubernur BI pada 2004. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 dan selesai pukul 16.30.
Seusai diperiksa, ia tak banyak komentar. Ia bersikap pasrah kepada penyidik KPK. "Itu sudah kami serahkan kepada KPK. Yang penting saya kooperatif," kata Dudhie yang mengenakan kemeja hijau.
Kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, menyatakan bahwa materi pemeriksaan masih seputar waktu penyerahan uang gratifikasi saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI). "Materinya, masalah kapan penyerahan uang itu. (Penyerahan uang) itu setelah atau sebelum adanya voting pemilihan deputi gubernur BI itu. Jawabannya, yah sesudah," ujar Amir.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Dudhie, KPK juga sudah menetapkan Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu sebagai tersangka. Semua tersangka saat ini sudah ditahan KPK.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota PDI Perjuangan juga. Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan seusai Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.
Selain itu, KPK sempat memeriksa istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie, karena diduga ikut bermain dalam pencairan cek perjalanan tersebut.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait dalam pemilihan deputi senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, 10 di antaranya adalah anggota DPR. Mereka mencairkan sendiri dananya.
Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan cek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 cek perjalanan, yang tiap lembarnya bernilai Rp 50 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang