Dudhie Pasrah kepada KPK

Kompas.com - 15/02/2010, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmum Murod, untuk pertama kalinya diperiksa penyidik KPK terkait kasus cek perjalanan saat pemilihan deputi gubernur BI pada 2004. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 dan selesai pukul 16.30.

Seusai diperiksa, ia tak banyak komentar. Ia bersikap pasrah kepada penyidik KPK. "Itu sudah kami serahkan kepada KPK. Yang penting saya kooperatif," kata Dudhie yang mengenakan kemeja hijau.

Kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, menyatakan bahwa materi pemeriksaan masih seputar waktu penyerahan uang gratifikasi saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI). "Materinya, masalah kapan penyerahan uang itu. (Penyerahan uang) itu setelah atau sebelum adanya voting pemilihan deputi gubernur BI itu. Jawabannya, yah sesudah," ujar Amir.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Dudhie, KPK juga sudah menetapkan Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu sebagai tersangka. Semua tersangka saat ini sudah ditahan KPK.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota PDI Perjuangan juga. Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan seusai Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.

Selain itu, KPK sempat memeriksa istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie, karena diduga ikut bermain dalam pencairan cek perjalanan tersebut.

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait dalam pemilihan deputi senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, 10 di antaranya adalah anggota DPR. Mereka mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan cek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 cek perjalanan, yang tiap lembarnya bernilai Rp 50 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau