Penyerangan markas bendera

Polri Diberi Waktu 10 Hari

Kompas.com - 15/02/2010, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Tim Pencari Fakta (TPF) Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) membeberkan hasil investigasinya soal siapa otak di balik penyerangan markas mereka pada Jum'at (12/2/2010) malam lalu. Hasilnya, Bendera menduga kuat bahwa orang-oramg Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlibat sebagai otak pelaku penyerangan.

Menurut Ketua TPF Bendera MH Thamrin Barubu, beberapa fakta yang terungkap, di antaranya bahwa Sangap Surbakti sebagai kuasa hukum pelaku yang kini ditahan Kepolisian Metro Jakarta Pusat adalah staf Andi Arif. Dan Andi Arif adalah Staf Ahli Kepresidenan.

"Kami menyimpulkan bahwa otak pelaku yang melakukan penyerangan adalah orang SBY," kata Thamrin dalam jumpa pers di Markas Bendera, Jl Diponegoro No 58, Jakarta, Senin (15/2/2010).

Saat ditanyakan, apakah Bendera menduga SBY terlibat, Thamrin jawab, "Jelas. Ini hasil investigasi TPF."

"Jadi sebelum penyerangan, si stafnya Andi Arif (Sangap Surbakti) sudah siap jadi kuasa hukum pelaku," sergah aktivis Bendera Seator Suryadi.

Bendera juga menyimpulkan penyerangan terhadap markas mereka bermuatan politis. Hal itu didasarkan beberapa fakta, yakni:

1.  Pelaku penyerangan mencari Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun yang merupakan aktivis Bendera yang vokal membeberkan aliran dana Century.

2. Massa mencopot paksa spanduk Bendera yang bertuliskan "Polisi Tangkap SBY, Boediono, Sri Mulyani Jangan Tangkap Mustar dan Ferdi".

3. Massa mencopot paksa bendera organisasi Bendera dan PDI Perjuangan.

4. Massa menyerang dengan membawa senjata tajam, bambu dan balok sembari meneriakan "Mana Mustar dan Ferdi".

5. Di dalam markas Bendera, massa mencopot poster antiSBY-Boediono, menginterogasi dan mengintimidasi aktivis Bendera.

6. Tak mendapati Mustar dan Ferdi, massa memecahkan kaca jendela.

Kesimpulan bermuatan politis, lanjut Thamrin, juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang bahwa kasus ini adalah kriminal murni. Bagi Bendera kesimpulan itu mendahului proses penyelidikan dan penyidikan. "Mengherankan pernyatan Kadiv Humas itu yang medahului penyelidikan dan penyidikan," ujar Thamrin.

Tuntaskan dalam 10 hari

Berkait dengan pengusutan mengenai kasus penyerangan itu, Bendera memberi batas waktu 10 hari bagi Polri untuk mencari dan menangkap otak pelaku penyerangan tersebut. "Kami memberi waktu 10 hari kepada kepolisian untuk mencari otak pelaku kekerasan," kata Thamrin.

Jika dalam 10 hari desakan itu tak bisa dipenuhi polisi, Bendera mengancam akan melakukan tindakan represif terhadap pihak pemerintahan Yudhoyono. "Jika tidak, Bendera akan menguatkan barisan untuk konsolidasi. Kami akan melawan atau perang terbuka. Mau tidak mau, suka tidak suka, kami akan lakukan seperti itu," tegas Thamrin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau