Satu Lagi, TKI Meninggal di Arab Saudi

Kompas.com - 15/02/2010, 20:33 WIB

LEBAK, KOMPAS.com - Ade bin Iyas (50), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lebak, Banten, meninggal dunia di Arab Saudi akibat mengidap penyakit paru-paru dan kini keluarganya menunggu kedatangan jenazah korban.
    
"Rencananya, hari ini jenazah dibawa ke kampung halamannya di Kandangsapi, Kecamatan Cijaku," kata Kepala Bidang Penempatan dan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kesejahteraan Sosial, Suprapto di Rangkasbitung, Senin (15/2/2010).
    
Dia mengatakan, TKI yang meninggal dunia itu kini masih dalam proses pengembalian jenazah ke Tanah Air yang dilakukan oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) bersangkutan.
    
Ade bin Iyas, berangkat melalui PJTKI PT Bahtir Ikwana beralamat Condet no 06, Cililitan, Jakarta Timur sembilan bulan lalu. "Saya menerima laporan jenazah TKI itu rencana akan dibawa hari ini," katanya.
    
Menurut dia, perusahaan PJTKI yang memberangkatkan dia tetap harus bertanggung jawab baik masalah kepulangan jenazah, gaji maupun asuransi.
    
Meskipun, TKI warga Kabupaten Lebak itu tidak memiliki dokumen keberangkatan ke luar negeri pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kesejahteraan Sosial setempat.
    
Akan tetapi, mereka PJTKI tetap harus memiliki tanggung jawab dan bisa mengurus kedatangan jenazah itu.
    
Sebetulnya, kata dia, dirinya mengetahui kematian TKI itu dari media massa sebab dia tidak memiliki dokumen keberangkatan ke Arab Saudi sebagai tenaga kerja.
    
Menurut dia, hingga kini masalah TKI di Kabupaten Lebak belum bisa ditangani dengan baik karena sebagian besar mereka tidak terdaftar di kantor, sehingga sulit untuk mengawasi dan mendeteksi di luar negeri.
    
Seandainya, mereka melaporkan dan tercatat di kantor tentu bisa mengawasi baik melalui PJTKI, Kedutaan Besar RI dan majikan tempat ia bekerja. "Saya menangani TKI jika ada kematian, tidak dibayar gaji  atau penganiayaan," katanya.
    
Dia menyebutkan, TKI Kabupaten Lebak mereka bekerja ke luar negeri melalui sponsor yang ditunjuk PJTKI bersangkutan dan  tanpa melapor ke pemerintah daerah.
    
Saat ini, TKI yang bekerja ke luar negeri diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 orang, namun yang terdaftar dokumen di Pemkab Lebak hanya 230 orang. "Saya sudah beberapa kali menegur sponsor, maupun PJTKI agar melaporkan keberangkatan TKI pada Pemkab Lebak," jelasnya.
    
Sementara itu, seorang perwakilan PJTKI PT Bahtir Ikwan, Nuni, mengatakan jenazah Ade bin Iyas masih menunggu hasil otopsi rumah sakit di Arab Saudi sehingga belum bisa dikembalikan ke Indonesia. "Saya berharap dalam waktu dekat ini dia bisa dipulangkan ke kampung halamannya untuk dikebumikan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau