JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Indra Bekti menyambut baik rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan yang salah satu pasalnya mengatur sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri.
"Kalau begitu adanya dan sudah sesuai dengan konsep Islam, ya saya sih positif aja ya," kata Indra saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Selasa (16/2/2010).
Dukungan yang telah disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin yang menilai wajar apabila para pelaku nikah di bawah tangan dikenai sanksi pidana, diakui Indra tak lain untuk menghindari hal yang tak diinginkan dalam sebuah pernikahan.
"Dan ini bisa menjadi hal yang baik pula supaya orang enggak gampang nikah siri. Jadi kesannya nikah siri itu sementara. Itu kan Allah sangat murka. Itu sih salah arti," tandasnya.
Meski demikian, bukan berarti Indra menentang pihak yang mengambil langkah tersebut. "Nikah siri kalau dalam agama ya sah-sah saja ya. Maksudnya ada penghulunya, ada saksinya, direstui kedua orangtua sebagai wali, dia sudah sah sebenarnya," ungkap Indra.
Hanya saja, Indra menyesalkan jika kemudian nikah siri diartikan berbeda. "Cuma siri itu diartikan di bawah tangan karena belum terdaftar di KUA ( Kantor Urusan Agama), dan orang jadi melihat itu sebagai sesuatu yang negatif ketika itu tidak terdaftar di negara dan dianggap tidak resmi. Padahal sih sudah sah secara agama," jelasnya.
Untuk itu Indra menyarankan agar menikah sebaiknya dilangsungkan secara sah di KUA. "Jadi memang menikah itu harus sesuai dengan prosedur yang baik, sebaiknya nikah saja yang di KUA biar ada tercatat dicatatan sipil," ujarnya (C7-09)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang