DENPASAR, KOMPAS.com — Tim Pansus Century yang melakukan kunjungan investigasi ke Bali mengajukan permohonan penyitaan dokumen Bank Mutiara kepada Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (17/2/2010).
Hak penyitaan ini digunakan setelah pada pertemuan minggu lalu dengan Bank Indonesia dan Bank Mutiara di Denpasar, Pansus tidak memperoleh data apa pun karena Bank Mutiara menolak membeberkannya. Alasannya, pembukaan data tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan tentang Kerahasiaan Bank.
Wakil Ketua Pansus Century Gayus Lumbuun mengatakan, hal tersebut telah menghalang-halangi kinerja Pansus yang juga telah diatur undang-undang. "Kami meminta PN Denpasar membantu Pansus membuka seterang-terangnya nama, data-data, dan aliran dana Bank Century yang mencurigakan," ujarnya.
Jumlah transaksi di Bali sendiri mencapai Rp 100 miliar. Dari 40 transaksi lebih, terdapat 21 nama yang melakukan transaksi berulang-ulang.
Sementara itu, Kepala PN Denpasar Nyoman Sutama mengatakan masih akan mempelajari permohonan Pansus Century untuk memutuskan hal ini. Pansus memberi waktu seminggu kepada PN Denpasar untuk mengeluarkan surat penyitaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang