JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia ketika "mulut pistol" pertanggungjawaban konten menurut RPM diarahkan kepada para penyedia akses internet atau internet service provider (ISP).
"Kami tidak akan bertanggung jawab karena bukan kami yang membuat konten. Sementara aturan RPM di situ menyebutkan ISP yang harus tanggung jawab," tutur Ketua Bidang National Internet Resources (NIR) APJII Valens Riyadi seusai keterangan pers "Bersama Tolak RPM" di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Menurut Valens, ada keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri jika mereka menerima RPM. Namun, justru para penyedia jasa internet enggan mengambil keuntungannya. Kerugian pemberlakuan RPM jelas, lanjutnya, bahwa setiap penyedia jasa internet harus melakukan pengawasan setiap konten yang diakses pengguna situs-situs yang boleh diakses melalui jasa internet yang mereka sediakan. Keuntungannya bisa dibilang lebih besar, ujarnya. Karena penyedia jasa internet diberikan hak penuh untuk melakukan penyadapan terhadap konten-konten internet, termasuk pesan elektronik (e-mail) para penggunanya.
"Kami diberi hak mengawasi semua konten dan memeriksa kepatuhan pengguna sampai ke penyimpanan. Misalnya, saya bisa mengecek USB orang atau kita juga bisa ngecek e-mail-e-mail menteri hingga presiden. RPM bikin kita punya hak untuk penyadapan," katanya. "Tapi kami enggak menginginkan itu," lanjutnya kemudian.
APJII sendiri sudah pernah duduk bersama dengan Kemkominfo untuk membahas RPM. Sudah terang pula bagi APJII bahwa penyedia jasa internetlah yang menjadi "sasaran tembak" RPM. Ketika ditanyakan alasan penyedia jasa internet yang menjadi sasaran, Valens mengatakan, ini terkait lisensi atau izin. Sementara itu, blog atau situs berita dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi dan UU Pers.
Dalam dunia internet, penyedia jasa internetlah yang memiliki akses langsung kepada pemerintah. Izin itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika di bawah Kemkominfo. "Peraturan Menteri tak punya kekuatan pidana. Enggak mungkin juga bisa dituntut berdasarkan Permen. Jadi kenapa ISP? Lisensinya bisa dicabut," tuturnya.
Dalam menjalankan lisensi selama ini, Valens menyatakan, penyedia jasa internet tak diwajibkan memberikan fee. Hanya saja, ada mekanisme penyisihan sebagian pemasukannya ke kas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,75 persen dari pendapatan kotor per tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang