APJII: Bukan Pembuat Konten Kok Suruh Tanggung Jawab

Kompas.com - 17/02/2010, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia ketika "mulut pistol" pertanggungjawaban konten menurut RPM diarahkan kepada para penyedia akses internet atau internet service provider (ISP).

"Kami tidak akan bertanggung jawab karena bukan kami yang membuat konten. Sementara aturan RPM di situ menyebutkan ISP yang harus tanggung jawab," tutur Ketua Bidang National Internet Resources (NIR) APJII Valens Riyadi seusai keterangan pers "Bersama Tolak RPM" di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Menurut Valens, ada keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri jika mereka menerima RPM. Namun, justru para penyedia jasa internet enggan mengambil keuntungannya. Kerugian pemberlakuan RPM jelas, lanjutnya, bahwa setiap penyedia jasa internet harus melakukan pengawasan setiap konten yang diakses pengguna situs-situs yang boleh diakses melalui jasa internet yang mereka sediakan. Keuntungannya bisa dibilang lebih besar, ujarnya. Karena penyedia jasa internet diberikan hak penuh untuk melakukan penyadapan terhadap konten-konten internet, termasuk pesan elektronik (e-mail) para penggunanya.

"Kami diberi hak mengawasi semua konten dan memeriksa kepatuhan pengguna sampai ke penyimpanan. Misalnya, saya bisa mengecek USB orang atau kita juga bisa ngecek e-mail-e-mail menteri hingga presiden. RPM bikin kita punya hak untuk penyadapan," katanya. "Tapi kami enggak menginginkan itu," lanjutnya kemudian.

APJII sendiri sudah pernah duduk bersama dengan Kemkominfo untuk membahas RPM. Sudah terang pula bagi APJII bahwa penyedia jasa internetlah yang menjadi "sasaran tembak" RPM. Ketika ditanyakan alasan penyedia jasa internet yang menjadi sasaran, Valens mengatakan, ini terkait lisensi atau izin. Sementara itu, blog atau situs berita dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi dan UU Pers.

Dalam dunia internet, penyedia jasa internetlah yang memiliki akses langsung kepada pemerintah. Izin itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika di bawah Kemkominfo. "Peraturan Menteri tak punya kekuatan pidana. Enggak mungkin juga bisa dituntut berdasarkan Permen. Jadi kenapa ISP? Lisensinya bisa dicabut," tuturnya.

Dalam menjalankan lisensi selama ini, Valens menyatakan, penyedia jasa internet tak diwajibkan memberikan fee. Hanya saja, ada mekanisme penyisihan sebagian pemasukannya ke kas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,75 persen dari pendapatan kotor per tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau