Antisipasi Teroris, Unit Khusus LKNB Wajib Dibentuk

Kompas.com - 18/02/2010, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua lembaga keuangan nonbank atau LKNB, mulai dari asuransi, pengelola kartu kredit, hingga leasing kendaraan bermotor, mulai saat ini wajib membentuk unit khusus yang bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan identitas calon nasabah mereka.

Langkah ini dilakukan karena semakin terbukanya risiko pemanfaatan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Peraturan ini dipublikasikan di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Menteri Keuangan menegaskan, jika unit khusus tidak dibentuk, LKNB wajib menugaskan anggota direksi atau pengurus serta pejabat setingkat di bawah direksi untuk bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Tugas utama unit khusus ini adalah menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang penerimaan nasabah, identifikasi dan verifikasi nasabah, pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, serta manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Semua mekanisme itu harus ditetapkan dalam sebuah pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.  Pedoman tersebut harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, demikian terungkap dalam PMK tersebut.

Unit kerja khusus ini bertanggung jawab langsung kepada direktur utama, ketua pengurus, atau yang setara dengan pimpinan tertinggi LKNB. LKNB wajib memastikan bahwa unit kerja khusus ini memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengakses seluruh data nasabah dan informasi lainnya yang terkait. (OIN)  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau