Inilah Peraturan Baru Bagi Calon Nasabah Asuransi

Kompas.com - 18/02/2010, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan wajib melakukan uji tuntas kepada seluruh calon nasabah untuk memastikan bahwa dana yang digunakan dalam Lembaga Keuangan Non Bank atau LKNB tersebut bukan untuk pencucian uang atau mendanai kegiatan terorisme. LKNB tidak hanya wajib mewawancarai dan meminta dokumen nasabah, tetapi juga harus memeriksa silang seluruh informasi yang disampaikan calon nasabah.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Peraturan ini dipublikasikan di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung calon nasabah atau customer due diligence (uji tuntas nasabah) ini merupakan kebijakan baru yang tidak diatur secara ketat dalam peraturan menteri keuangan sebelumnya, yakni PMK Nomor 74/2006. PMK 30/2010 juga menekankan perlunya pengurus LKNB mendalami identitas beneficial owner.

Benefial owner tidak lain adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian. Dalam hal calon nasabah mewakili beneficial owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, LKNB wajib melakukan prosedur customer due diligence terhadap beneficial owner yang sama dengan prosedur bagi calon nasabah.

LKNB wajib meminta dokumen identitas beneficial owner, meminta hubungan hukum antara calon nasabah dan beneficial owner yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, dan surat kuasa.

"Jika LKNB meragukan atau tidak dapat meyakini dokumen atau bukti atas identitas dan atau informasi lain mengenai beneficial owner, LKNB wajib menolak hubungan usaha atau transaksi dengan calon nasabah," tegas Menkeu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau