JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur lembaga studi agama dan filsafat, Dawam Rahardjo berpendapat bahwa sudah sepatutnya nikah siri diatur negara dalam Undang-Undang seperti yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan yang sedang diajukan Kementerian Agama. Hal itu disampaikan Dawam Rahardjo dalam diskusi "Perlukah Pasal Penodaan Agama Dipertahankan?" yang digelar di Komas HAM, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
Menurut Dawam, suatu pernikahan adalah tindakan hukum dan sosial dimana dua orang manusia berjanji untuk hidup bersama dan diketahui orang lain sebagai pasangan suami istri. "Nikah siri artinya nikah rahasia. Padahal nikah itu kan untuk diketahui orang lain, diumumkan. Jika tidak, itu bukan nikah, itu perzinaan, negara tidak boleh membiarkan ini. Negara harus mengatur nikah siri dan tidak melanggar Tuhan," katanya.
Menurut Dawam, dengan mengatur nikah siri, negara dinilai tidak mencampuri urusan agama dan tidak mengatur tata cara upacara pernikahan. "Wong negara ingin nikah itu di bawah pengadilan agama, bukan negara ikut campur urusan agama. Yang terpenting diumumkan kepada masyarakat kalau telah menikah," imbuhnya.
Dawam juga menambahkan bahwa dirinya tidak setuju dengan sistem perkawinan poligami yang dinilainya sebagai bentuk pola pikir yang keliru terhadap suatu ajaran tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Kementrian Agama telah mengajukan RUU Perkawinan yang mengatur masalah nikah siri, kawin kontrak dan poligami. Dalam RUU tersebut, termuat materi yang menyebutkan bahwa pelaku nikah siri akan dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang