Atur Nikah Siri, Negara Tidak Melanggar Tuhan

Kompas.com - 18/02/2010, 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur lembaga studi agama dan filsafat, Dawam Rahardjo berpendapat bahwa sudah sepatutnya nikah siri diatur negara dalam Undang-Undang seperti yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan yang sedang diajukan Kementerian Agama. Hal itu disampaikan Dawam Rahardjo dalam diskusi "Perlukah Pasal Penodaan Agama Dipertahankan?" yang digelar di Komas HAM, Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Menurut Dawam, suatu pernikahan adalah tindakan hukum dan sosial dimana dua orang manusia berjanji untuk hidup bersama dan diketahui orang lain sebagai pasangan suami istri. "Nikah siri artinya nikah rahasia. Padahal nikah itu kan untuk diketahui orang lain, diumumkan. Jika tidak, itu bukan nikah, itu perzinaan, negara tidak boleh membiarkan ini. Negara harus mengatur nikah siri dan tidak melanggar Tuhan," katanya.

Menurut Dawam, dengan mengatur nikah siri, negara dinilai tidak mencampuri urusan agama dan tidak mengatur tata cara upacara pernikahan. "Wong negara ingin nikah itu di bawah pengadilan agama, bukan negara ikut campur urusan agama. Yang terpenting diumumkan kepada masyarakat kalau telah menikah," imbuhnya.

Dawam juga menambahkan bahwa dirinya tidak setuju dengan sistem perkawinan poligami yang dinilainya sebagai bentuk pola pikir yang keliru terhadap suatu ajaran tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Kementrian Agama telah mengajukan RUU Perkawinan yang mengatur masalah nikah siri, kawin kontrak dan poligami. Dalam RUU tersebut, termuat materi yang menyebutkan bahwa pelaku nikah siri akan dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau