Soal Nikah Siri, Rhoma Irama Meradang

Kompas.com - 18/02/2010, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pro-kontra tentang RUU Peradilan Agama beberapa hari ini membuat "Raja Dangdut" Rhoma Irama meradang. Ia bahkan menuding pengusul masalah ini ateis. (click here for english version)

RUU Peradilan Agama yang jadi kontroversi ini sedang dikaji oleh Kementerian Agama bersama DPR. RUU ini akan mengatur pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi negara. Salah satu materinya, pelaku nikah siri akan dikenai sanksi pidana.

"Menurut pandangan saya, orang-orang yang membuat aturan ancaman hukum bagi orang yang menikah atau kawin siri itu adalah orang-orang yang ateis. Artinya, bukan tidak beragama, tetapi tidak memihak dan tidak memahami agama," ujarnya kepada Warta Kota semalam.

Rhoma bersikap seperti itu bukan lantaran ia pernah melakukan nikah siri (dengan artis Angeliq alias Angel Lelga). Pentolan grup Soneta itu menjelaskan bahwa orang menikah diawali kesamaan rasa suka dan cinta.

"Mungkin saya bisa tegaskan bahwa syarat orang menikah itu ada lima, ini yang tercatat dan diatur dalam agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan saksi. Tidak harus tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal yang diwajibkan. Jadi dasarnya apa, terus ada ancaman hukuman bagi yang menikah siri?" gugat Rhoma.

Mengenai alasan perempuan dirugikan, Rhoma menilai alasan seperti ini tidak selamanya benar. Ayah penyanyi Ridho Rhoma itu mengungkapkan, banyak juga persoalan yang dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi, baik secara agama maupun negara.

"Lihat juga kasus lain. Tidak sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami masalah. Mulai penyiksaan sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik lahir maupun batin. Nah, saya akan tanya lagi dasarnya apa kok ada penghukuman? Memangnya yang buat aturan itu siapa?" ujarnya.

Menurut Rhoma, banyak hal aneh saat ini. Ada banyak hal yang salah dan haram justru difasilitasi, dilegalisasi, dan dihormati. Contohnya pelacuran. Pelakunya disebut pekerja lagi, layaknya orang yang mencari uang dengan halal.

"Ini salah kaprah. Saya juga tegaskan bahwa ini bukan sentimen pribadi, baik saya maupun lainnya," kata Rhoma.

Rhoma tak sendirian. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi juga menilai sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab, pada saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka.

"Dalam Islam nikah siri itu sudah ada wali dan dua saksi. Secara legal syariah sudah sah, tapi belum lengkap. Karena, Rasulullah memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah) sekalipun perintah itu sunah, bukan wajib," ujar Hasyim.

Pengumuman ini penting karena bisa menghindarkan salah paham sosial, menjauhkan gosip, dan demi menjaga kenyamanan. Negara lewat UU bisa saja mengambil alih persoalan ini, tetapi cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administratif pula. "Jangan sampai ke hukum pidana," katanya. (Warta Kota)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau