JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa mantan buruh perusahaan Caltex Pacific Indonesia yang saat ini bernama Chevron Pacific Indonesia meminta keadilan melalui Komnas HAM di Jakarta, Kamis (18/2/2010) atas putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2001 tentang status ketenagakerjaan mereka yang seharusnya berubah menjadi pegawai tetap namun tidak pernah dilaksanakan Chevron.
Salah seorang buruh itu, Koster Rajagukguk menceritakan, pada tahun 1998 para buruh berunjuk rasa menuntut perubahan status pegawai mereka. Namun, aksi parah buruh tersebut justru berimbas pada pemecatan sekitar 46 orang buruh yang berunjuk rasa itu. Karena para buruh tidak terima, lanjut Koster, mereka mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pada akhirnya memenangkan perkara.
Atas kemenangan para buruh tersebut, PT Chevron seharusnya memperkerjakan mereka kembali sebagai pegawai tetap. "Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2001 itu, putusan hukum, Dari tahun 2001 seharusnya (kami) diangkat sebagai pegawai tetap," ujar Koster.
Alih-alih mengangkat para buruh itu sebagai pegawai tetap, menurut Koster, pada tahun 2008 Chevron justru memecat lima orang buruh yang akhirnya diterima bekerja kembali itu atas dasar pelanggaran etika yang dinilai Koster tidak beralasan.
"Tahun 2008 di PHK karena dua kode tidak mengikuti perintah atasan. Padahal sebenarnya karena tidak ingin menandatangani kode etik yang di luar perjanjian kerja bersama.Instruksinya harus tunduk dengan hukum Amerika Serikat, saya tidak mau tandatangan," ujarnya.
Menanggapi perkara para buruh tersebut, Komnas HAM yang diwakili Johny Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam hal penundaan putusan Mahkamah Agung oleh Chevron.
"Penundaan putusan Mahkamah Angung itu dianggap pelanggaran karena mereka, buruh ini tidak bekerja padahal ada hak mereka mendapatkan nafkah dan pekerjaan," tuturnya. Hingga saat ini, para buruh tersebut masih menunggu putusan kasasi perkara PHK dari peradilan hubungan industrial Pekanbaru, Riau.