”Dua hari yang lalu, saya menandatangani surat untuk meminta salinan putusan itu. Komisi Yudisial (KY) menelaah dari sudut kode etik hakim. Salah satunya dalam hal penerapan hukum acara,” kata Ketua KY Busyro Muqoddas, Kamis (18/2) di Jakarta.
Menurut dia, untuk kasus yang menarik dari sisi proses peradilan, termasuk kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, KY aktif memantau. Diketahui, ada pernyataan pengacara Antasari yang menyebutkan, ada sejumlah fakta hukum yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari selama 18 tahun penjara. Terdakwa lain yang diadili terpisah, pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, dihukum 15 tahun dan 5 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Wiliardi Wizar dipidana 12 tahun penjara. Antasari, Wiliardi, dan Sigid sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa (Kompas, 12/2).
Menurut Busyro, saat hakim menerapkan hukum acara secara tidak fair, apa pun motifnya, putusannya potensial tak fair. Dalam beberapa kasus lain, ada modus hakim tidak mengembangkan keterangan saksi kunci sehingga memungkinkan terdakwa bebas. ”Kalau keterangan saksi tidak didalami, hakim melanggar prinsip hukum acara, hukum pembuktian. Hakim bisa terkena pelanggaran kode etik,” katanya.
Dalam kasus Antasari, ungkap Busyro, KY belum bisa banyak berkomentar karena salinan putusan belum diterima.
Tim penasihat hukum Antasari menyiapkan memori banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Rencananya, memori banding itu disampaikan pekan depan.
Ari Yusuf Amir, salah seorang penasihat hukum Antasari, Kamis, menuturkan, dalam memori banding, tim penasihat hukum Antasari akan menyoroti sejumlah hal, antara lain, majelis hakim menggunakan berita acara pemeriksaan saja dalam putusannya dan logikanya melompat. (why/idr)