Putusan Antasari Dikaji

Kompas.com - 19/02/2010, 03:43 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial menelaah putusan hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. Kajian dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak pelanggaran kode etik hakim dalam putusan tersebut.

”Dua hari yang lalu, saya menandatangani surat untuk meminta salinan putusan itu. Komisi Yudisial (KY) menelaah dari sudut kode etik hakim. Salah satunya dalam hal penerapan hukum acara,” kata Ketua KY Busyro Muqoddas, Kamis (18/2) di Jakarta.

Menurut dia, untuk kasus yang menarik dari sisi proses peradilan, termasuk kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, KY aktif memantau. Diketahui, ada pernyataan pengacara Antasari yang menyebutkan, ada sejumlah fakta hukum yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari selama 18 tahun penjara. Terdakwa lain yang diadili terpisah, pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, dihukum 15 tahun dan 5 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Wiliardi Wizar dipidana 12 tahun penjara. Antasari, Wiliardi, dan Sigid sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa (Kompas, 12/2).

Menurut Busyro, saat hakim menerapkan hukum acara secara tidak fair, apa pun motifnya, putusannya potensial tak fair. Dalam beberapa kasus lain, ada modus hakim tidak mengembangkan keterangan saksi kunci sehingga memungkinkan terdakwa bebas. ”Kalau keterangan saksi tidak didalami, hakim melanggar prinsip hukum acara, hukum pembuktian. Hakim bisa terkena pelanggaran kode etik,” katanya.

Dalam kasus Antasari, ungkap Busyro, KY belum bisa banyak berkomentar karena salinan putusan belum diterima.

Tim penasihat hukum Antasari menyiapkan memori banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Rencananya, memori banding itu disampaikan pekan depan.

Ari Yusuf Amir, salah seorang penasihat hukum Antasari, Kamis, menuturkan, dalam memori banding, tim penasihat hukum Antasari akan menyoroti sejumlah hal, antara lain, majelis hakim menggunakan berita acara pemeriksaan saja dalam putusannya dan logikanya melompat. (why/idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau