RPM Konten Dicabut, Permen SMS Premium Bisa Batal

Kompas.com - 19/02/2010, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) menuntut juga agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencabut Peraturan Menteri Nomor 01/2009 tentang SMS Premium. Sebab, menurut IMOCA secara keseluruhan Permen 01/2009 senada dengan RPM Konten Multimedia.

"Kita dari para content provider yang tergabung dalam IMOCA menuntut agar Kemkominfo mencabut Permen 01/2009," kata A. Haryawirasma, Ketua IMOCA dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/2/2010).

Seperti diketahui pada awal tahun lalu, Kemkominfo mengeluarkan Permen 01/2009 yang isinya bahwa jasa konten SMS premium itu tergolong sebagai jasa telekomunikasi sehingga penyedia jasa konten SMS premium diwajibkan untuk izin khusus dan dibebani biaya hak pemakaian jasa telekomunikasi (BHP Jastel) yang besarnya 1 persen dari pendapatan kotor tak peduli perusahaan tersebut untung atau bangkrut. Itu pun ditambah wacana untuk memungut biaya USO (Universal Services Obligation) sebesar 0,75 persen.

hal tersebutr dinilai sangat memberatkan para content provider (CP) sehingga menggugat Kemkominfo secara perdata ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Selain menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, IMOCA juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Namun dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat yang berlangsung hampir setahun, akhirnya dinyatakan bahwa hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa menerima gugatan para CP anggota IMOCA karena pada saat yang sama IMOCA mengajukan judicial review ke MA.

Keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat bukan berarti gugatan IMOCA dibatalkan, tapi oleh Kemkominfo termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diterjemahkan ditolak/kalah. Keputusan NO (niet onvanklijkverklaard) berarti gugatan tersebut belum memiliki kepastian hukum.

“Kami duga Kemkominfo menyimpulkan mereka menang sehingga dengan gagah berani mengajukan RPM konten multimedia. Rupanya mereka salah terka, RPM konten multimedia ditolak masyarakat,' kata Rasmo, panggilan Haryawirasmo. "Dan terbukti, bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Kami yakin Permen 01/2009 juga tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Untuk itu kami minta dicabut," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau