Tangerang, Kompas -
”Modusnya tergolong baru. Sabu dimasukkan melalui jalur importasi barang. Sabu dikemas dalam pajangan keramik. Seolah- olah, tersangka ini mau mengimpor keramik,” kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta kepada wartawan, Jumat (19/2).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka ini cukup fantastis. Sabu dipadatkan dan dimasukkan di bagian tengah pajangan atau rongga hiasan yang terbuat dari marmer solid (batu). Dalam dokumen pengiriman diberitahukan, paket berisi hiasan dari batu marmer, seperti pajangan granit, pajangan marmer, dan miniatur air terjun sebagai stone (batu).
”Sabu itu menjadi agak samar saat melewati sinar-X. Petugas kami juga sempat mengalami kesulitan ketika mengeluarkan sabu ini,” kata Baduri.
Baduri menjelaskan, total berat paket kiriman 490 kg. Paket itu dikirim dengan pesawat Etihad Airways (EY 472), Jumat lalu.
Selanjutnya, Kamis, tersangka datang ke Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta untuk mengurus importasi barang tersebut. Setelah selesai mengurus dan membayar importasi barang, tersangka langsung ditangkap petugas. Tersangka tidak bisa mengelak lagi bahwa paket impor itu adalah miliknya.
Dalam pengakuan kepada petugas, tersangka pernah datang ke Indonesia sekitar Januari dan Februari.
Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku sebagai warga Iran. ”My name is Medi and I can’t speak English,” kata tersangka.
Baduri menjelaskan, karena sabu masuk dalam kategori narkotika golongan I, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika. Ia diancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar A Kamil Razak, yang dihubungi Jumat, menjelaskan, warga negara Kamboja diduga menjadi bos besar pabrik sabu yang digerebek di Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara. Informasi tersebut didapat dari tersangka Dedi yang mengelola pabrik di Jalan Agung Barat 36 Blok B-36 Nomor 26, Kelurahan Sunter Agung Podomoro.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Jakarta Barat Komisaris Kristian Siagian mengatakan, bisnis itu diakui tersangka dimulai tiga bulan lalu. Saat ini polisi berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dari lokasi pabrik yang digerebek itu, disita 5 kg sabu, 2 kg ketamin, 76.000 pil ekstasi, dan 25.000 pil happy five.(PIN/ONG)