Narkoba

Penyelundupan Sabu dari Iran Digagalkan

Kompas.com - 20/02/2010, 03:48 WIB

Tangerang, Kompas - Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Iran ke Indonesia. Sebanyak 9,56 kilogram sabu seharga Rp 20 miliar itu dikirim melalui paket kargo oleh MK (27), warga Iran. Sabu tersebut dimasukkan dalam rongga aneka hiasan dari batu marmer impor.

”Modusnya tergolong baru. Sabu dimasukkan melalui jalur importasi barang. Sabu dikemas dalam pajangan keramik. Seolah- olah, tersangka ini mau mengimpor keramik,” kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta kepada wartawan, Jumat (19/2).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka ini cukup fantastis. Sabu dipadatkan dan dimasukkan di bagian tengah pajangan atau rongga hiasan yang terbuat dari marmer solid (batu). Dalam dokumen pengiriman diberitahukan, paket berisi hiasan dari batu marmer, seperti pajangan granit, pajangan marmer, dan miniatur air terjun sebagai stone (batu).

”Sabu itu menjadi agak samar saat melewati sinar-X. Petugas kami juga sempat mengalami kesulitan ketika mengeluarkan sabu ini,” kata Baduri.

Delapan paket

Baduri menjelaskan, total berat paket kiriman 490 kg. Paket itu dikirim dengan pesawat Etihad Airways (EY 472), Jumat lalu.

Selanjutnya, Kamis, tersangka datang ke Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta untuk mengurus importasi barang tersebut. Setelah selesai mengurus dan membayar importasi barang, tersangka langsung ditangkap petugas. Tersangka tidak bisa mengelak lagi bahwa paket impor itu adalah miliknya.

Dalam pengakuan kepada petugas, tersangka pernah datang ke Indonesia sekitar Januari dan Februari.

Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku sebagai warga Iran. ”My name is Medi and I can’t speak English,” kata tersangka.

Baduri menjelaskan, karena sabu masuk dalam kategori narkotika golongan I, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika. Ia diancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Bos pabrik sabu

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar A Kamil Razak, yang dihubungi Jumat, menjelaskan, warga negara Kamboja diduga menjadi bos besar pabrik sabu yang digerebek di Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara. Informasi tersebut didapat dari tersangka Dedi yang mengelola pabrik di Jalan Agung Barat 36 Blok B-36 Nomor 26, Kelurahan Sunter Agung Podomoro.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Jakarta Barat Komisaris Kristian Siagian mengatakan, bisnis itu diakui tersangka dimulai tiga bulan lalu. Saat ini polisi berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dari lokasi pabrik yang digerebek itu, disita 5 kg sabu, 2 kg ketamin, 76.000 pil ekstasi, dan 25.000 pil happy five.(PIN/ONG)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau