Jakarta, Kompas
Edi semula bermaksud mengantarkan narkoba yang dipesan oleh seorang kawan di kamar 2303 apartemen itu. Saat tiba di kamar dia melihat sejumlah polisi bersembunyi di berbagai sudut. Kaget dan merasa tertangkap Edi lantas memilih untuk melompat dari jendela.
”Kemungkinan besar Edi kaget melihat polisi yang mengepungnya. Dia lantas memilih jalan pintas dengan loncat dari pintu luar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suwondo Nainggolan.
Penjebakan Edi dilakukan sebagai pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Metro Depok. Sebelum menjebak Edi polisi telah menangkap seorang tersangka perempuan di Hayam Wuruk. Dari tersangka itulah, polisi menelusuri jejak narkoba hingga akhirnya bersepakat menjebak Edi di Menara Edelweiss.
Bersama Edi, polisi menemukan 20 butir pil yang diduga ekstasi. Kebenaran pil ini masih harus diperiksa di laboratorium. Dari identitas Edi, diketahui bahwa pria ini tinggal di Desa Peruk, Tangerang, Banten. Edi sesungguhnya mata rantai penting penelusuran kasus narkoba ini.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Saidal Mursalin mengatakan, jaringan Edi masih dikembangkan. ”Kami juga mengumpulkan barang bukti di apartemen ataupun yang ada di tersangka lainnya,” kata Saidal.
Edi sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 7 Februari 2010. ”Waktu itu petugas Narkoba Polres Metro Depok menangkap seorang pengedar bernama Yang Yang, Tersangka lalu mengaku mendapatkan ekstasi dari pengedar bernama Suli. Setelah Suli kami tangkap, dia mengaku mendapatkan ekstasi dari Edi. Sejak itu nama Edi sudah mulai kami masukkan ke DPO,” tutur Saidal.
Harun, petugas keamanan Menara Edelweis, Sabtu (20/2), mengatakan bahwa Edi bukanlah penghuni apartemen yang memiliki 28 lantai itu. ”Dia hanya tamu,” kata Harun pendek.
Petugas keamanan PT Angkasa Pura II dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman 1.541 butir pil ekstasi ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (19/2).
Obat-obatan yang tergolong psikotropika itu disimpan dalam kotak plastik dan akan dikirim melalui kargo.
Informasi yang dihimpun Kompas, kemarin di Bandara Soekarno-Hatta, menyebutkan, Jumat pagi pihak keamanan PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, mencurigai sebuah kotak plastik saat melintasi pemeriksaan x-ray di kargo domestik bandara.
Selanjutnya, petugas keamanan langsung mengamankan kotak yang dikirim atas nama Rusli beralamat di Jalan Kramat Raya, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari dokumen yang ada, kotak itu akan dikirim kepada Risdianto di Jalan Puri Chandra Mudio, Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah dibuka, di dalam kotak terdapat 1.541 butir pil ekstasi.
Hari Kamis (18/2), petugas keamanan PT Angkasa Pura II juga menggagalkan 255 gram sabu dan 47 butir pil ekstasi. Narkotik tersebut akan dikirimkan melalui paket kargo ke Sorong, Papua.