JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai, penyebutan nama orang-orang yang paling bertanggung jawab pada kasus dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun pada penyampaian pandangan akhir, Senin (22/2/2010) di DPR, adalah hal yang etis.
"Berdasarkan data awal audit investigasi BPK, kesaksian, dokumen, dan data penunjang yang ada, serta pendapat para ahli dan peninjauan langsung anggota tim angket skandal century, rekomendasi harusnya sangat jelas, yaitu ada lembaga yang melampaui kewenangannya, ada indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran UU yang ada. Dari sini pasti ada lembaga dan nama orang yang bertanggung jawab," ujar Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo, Senin di Jakarta.
Sementara itu, lanjutnya, terkait tindak lanjut indikasi pidana korupsi, DPR harus menyerahkannya kepada KPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang